Tubaba (Pikiran Lampung) -Pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran baik dari APBD dan APBN seharusnya dilakukan dengan transparan Seperti dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi (UU KIP) publik .Hal ini dilakukan demi terbukanya  transparansi publik.


Namun tidak seperti yang terjadi di SDN 02 Karta Raharja Kecamatan TulangBawang udik, Kabupaten TulangBawang Barat.

Diketahui sekolah tersebut, mendapatkan  dana rehap gedung dari anggaran DAK 2019.

Ironisnya, di tengah-tengah pekerjaan proyek ini telah berjalan hingga tahap pertama hampir  selesai, namun belum dipasang papan nama sebagai petunjuk pekerjaan. Dan melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) karena tidak memasang plang nama saat pengerjaan sampai hampir selesai tahap pertama


Menurut Suwarno selaku plt, kepala SDN 02 karta raharja pemasangan papan nama nunggu intruksi dri dinas,

"Memang belum dipasang, karena kami masih nunggu intruksi dari dinas untuk pemasangan papan nama bisa di pasang tahap dua," jelasnya, Kamis (12/09)

Suwarno menambahkan, saat ini kebetulan bahan matrial proyek tersebut lagi habis,m aka hari ini tidak ada yang kerja,

"Tapi kita lagi nunggu anggaran dana tahap dua turun baru kita mulai lagi pekerjaan dan pemasangan papan nam,"pungkasnya.(Hadi/Joe)

Post A Comment: