Foto ilustrasi.ist
Pesawaran (Pikiran Lampung-)- Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sekaligus ASN serta PNS yang ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020 mendatang harus berpikir seribu kali.

Pasalnya, sampai saat ini pihak KPU Pesawaran masih mengacu Pada Putusan MK nomor 33 tahun 2015 serta mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada,.bahwa anggota DPR RI, DPD, DPRD propinsi/kabupaten/kota dan ASN serta PNS wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun ini.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih mengacu pada putusan MK nomor 33/PUU-XII/2015 tertanggal 08 Juli 2015 yang lalu kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilukada.

Dalam aturan tersebut anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati (PBWB) wajib mengundurkan diri.

"Sejauh ini masih mengacu pada undang undang 10 tahun 2016. Artinya untuk syarat pencalonan tidak ada perubahan bagi PNS, ASN, anggota dewan harus mengundurkan diri ketika mencalonkan, Jadi ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah mereka harus sudah mengundurkandiri," ujar Yatin, Selasa (03/12).

Ia juga mengatakan untuk sampai saat ini sesuai UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.

"Bahwa sesuai Pasal 7 Ayat 2 berbunyi: calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur , calon Bupati  dan calon wakil bupati , serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana di maksud pada ayat satu (satu) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut,pada huruf S  di jelaskan Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,"jelas yatin.

Sementara itu untuk ASN dan PNS,masih kata yatin,"ASN dan PNS  juga harus mengundurkan diri sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf  T UU 10 tahun 2016 yg berbunyi Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri, dan PNS serta  sebagai Kepala Desa atau sebutan lainya, sejak di tetapkan sebagai pasangan peserta pemilihan,"paparnya lagi.

Tetapi Yatin juga mengatakan bahwa aturan tersebut sewaktu waktu bisa berubah,
"Bisa saja berubah sepanjang ada revisi undang undang 10 tahun 2016 itu. Namun sampai saat ini di tahapan PKPU 16 tahun 2019 itu masih mengacu di undang undang yang lama," Pungkasnya.(feri)

Post A Comment: