Bandarlampung (Pikiran Lampung)-PengadilanNegeri Tanjungkarang Bandar Lampung melakukan sidang putusan tindak pidana ringan (tipiring) kepada dua perusahaan pelaksana proyek pembangunan renovasi Sekolah Menengah Kejuruaan Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMK SMTI) Bandar Lampung. 

Yakni CV Ghuno Dhio dan PT Bayu Brother.  Ada yang menarik dalam sidang tipiring, Senin (23/12/2019) kedua perusahaan tersebut divonis denda berbeda, (berkas terpisah)
Dalam sidang putusan CV Ghonu Dhio, yang hanya dihadiri staf Temi  membuat  Ketua Majelis Hakim Siti Insirah meradang.

Pasalnya  di dalam stuktur perusahaan ada Direktur, dan terdakwa berani memasang badan yang sebagai staf. Majelis Hakim Siti, dalam vonisnya melakukan denda sebesar Rp200.000 ribu dan jika tidak terdakwa tidak melakukan pembayaran denda ke negara terdakwa di denda  vonis kurungan selama tiga bulan.

Sedangkan untuk PT Bayu Brother yang diwakilkan Firmansyah, didenda lebih tinggi. Terdakwa di vonis denda sebesar Rp500.000 dan jika tidak melakukan pembayaran di vonis kurungan selama satu bulan.
“Terdakwa harus membayar denda. Jika tidak anda dikurung selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Masriati.
Majelis Hakim juga meminta perusaan PT Bayu Brother tidak lagi mengulangi perbuatannya. Jika sampai terjadi kembali hakim akan melakukan sanksi yang lebih berat kepada perusahaan tersebut sebagai ancamanya.
Untuk diketahui pemenang proyek SMK SMTI para pekerjanya dalam membangun proyek yang menggunakan anggaran dari APBN, perusaan tersebut tidak memakai kelengkapan keamanan dan keselamatan kerja (K3), lalu diduga pekerjanya juga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, serta karyawan juga diduga upahnya tidak sesuai upah minimum provinsi (UMP)
Menyikapi itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Helmi mengapresiasi vonis denda yang dilakukan majelis hakim.
“Sehingga kedepan para rekanan perusahaan dapat yang akan memperkerjakan bangunan fisik harus lebih mengutamakan keselamatan dan dapat memakai K3,” kata Helmi. (Riki)

Post A Comment: