Pesawaran (Pikiran Lampung)- Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pesawaran, bak macan ompong, pasalnya, tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan tentang kesehatan keselamatan dan keselamatan (K3) untuk melindungi tenaga kerja di wilayah tersebut.

Hal itu, diungkapkan oleh Dian Yudistira, Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnakertrans Pesawaran.

Pernyataan Dian ini, untuk menanggapi keluhan masyarakat mengenai indikasi atau dugaan PT.  Lampung Kencana Cikantor (LKC) yang mempekerjakan karyawanya malam hari tanpa alat pelindung keselamatan kerja, pada tambang emas. Di Desa Babakan Loa, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran.


Pihaknya, kata Dian, tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, sebelum mendapat perintah tugas dari atasan Kadis. " Kita tidak ada kewenangan. Semua yang memiliki kewenangan Provinsi, ibarat macan ompong Disnakertrans Pesawaran," ujarnya, Rabu ( 11/12/2019).

"K3 adanya di Provinsi Lampung. Selain itu juga, bila mana terjadi masalah industrial antara pekerja dan dan karyawan, sesuai dengan UU 7 981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan. Itu adanya di Provinsi,"jelasnya.

Bila Tahun 2014 kebawah, lanjutnya, benar Kabupaten memiliki kewenangan tentang itu. Begitu juga, tentang aktifitas wajib lapor keberadaan karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan melalui Provinsi. 


" Jangankan data perusahaan, jumlah berapa banyak karyawan yang dimiliki PT. LKC, dan pertambangan emas lainya yang ada di Pesawaran, kita juga tidak memiliki," tegasnya.

Selain itu, juga disayangkan lanjutnya, pihak perusahaan hingga saat ini tidak pernah melaporkan keberadaan perusahaan. Yang mempekerjakan karyawan hingga puluhan orang ke Disnakertrans Pesawaran.

"Begitu juga, yang membidangi Mediator  Bidang industri pekerja dan memberi kerja. Itu pun kewenangan Provinsi.
Dan seharusbya pihak perusahaan memahami dan memiliki standar oprasi presedur (  SOP ). Tanpa SOP, itu berarti menyalahi aturan.

Hal itu, dilakukan karna kita mengacu pada UU 23 2014. Tentang kewenangan dan pengawasan atau tentang ketenagakerjaan. Sepenuhnya diambil oleh Provinsi Lampung,"pungkasnya.

Namun demikian, Fahri salah seorang staf Tenaga Kerja Disnakertrans Pesawaran, yang juga mendampingi Dian, sebagai Kabid, menyarankan bilamana ada keluhan dari masyarakat tentang tenaga kerjaan dapat kiranya secara resmi kelembaan melaporkan ke Dinas dan akan mereka lanjutkan ke tingkat Sekda atau asisten.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Babakan Loa Kecamatan Waykhilau mengeluhkan tentang aktifitas tambang emas PT. LKC yang diduga bermasalah dan mempekerjakan karyawan di malam hari tanpa melangkapi keselamatan diri sesuai dengan ketentuan. (Agung/feri)

Post A Comment: