Tubaba (Pikiran Lampung)-Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan Akmaludin Syah (25) Warga tiyuh Candra Mukti Rt. 12 Rk. 02 Kec. Tuba Tengah, Tuba Barat..

Dikatakan Kasatreskrim Polres Tubaba IPTU Andri Gustami, S.IK.MH Mewakili kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman.S.lK.  penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 17/ II / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba, tanggal 10 Januari 2020 Tentang tindak pidana pencurian, Rabu (12-02-2020)

Kronologi pencurian tersebut berawal pada Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib, pada saat pelapor (pengusaha rongsok) di rumahnya pada saat akan ke kamar mandi mengambil wudhu meletakkan HP  di lantai ruang sholat,  kemudian keluarnya dari kamar mandi pelapor melihat HP nya sudah tidak ada,

"Kemudian korban berusaha mencari namun tidak diketemukan, pada saat
kejadian yang berada di dalam rumah bersama korban yaitu ada 3 (tiga) orang diantaranya Ihsan Dan Arki yang sedang bekerja memasang atap baja ringan di rumah korban dan Heri yang pada saat itu hendak menyetorkan besi bekas,

pada saat kejadian pintu rumah korban terbuka, kemudian keesokan harinya pada saat korban hendak menarik uangnya di bank BRI  Unit Mulya Asri korban tidak dapat melakukan transaksi dan tertulis uang tidak cukup dan korban langsung mengecek saldonya tersisa 1.269.000 (satu juta dilua ratus enam puluh sembilan ribu) padahal sebelumnya sebelum hp hilang masih ada 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah), Korban mencurigai bahwa akibat handphone nya yg hilang ada yg melakukan transaksi Banking melalui HP tersebut karna di HP nya ada aplikasi banking dan di catatan HP nya korban menyimpan PIN transaksi banking nya, Ucap Kasat Reskrim Polres Tubaba.

"Menindaklanjuti laporan korban selanjutnya tekab 308 Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan menelusuri tujuan transferan rekening Korban, kemudian didapati identitas penerima transfer dan selanjutnya team tekab langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti hasil kejahatan tersangkaberhasil mengamankan, Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Kalung Emas 10 Gram seharga 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) 1 (satu) unit HP, Buku Rekening, BRI Kartu ATM BRI.  (Muhtar)

Post A Comment: