Jawapes Tanggamus - Panitia Khusus (Pansus) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak Tahun 2020 DPRD Tanggamus dibentuk Tanggal 6 Maret 2020 berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 dengan masa kerja 6 Bulan.

Pansus Pilkakon dibentuk untuk mengawal dan mengawasi Pilkakon serentak Tanggamus. Termasuk menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan Pilkakon.

Terkait banyaknya pengaduan Pilkakon, Pansus Pilkakon mengadakan rapat dengan Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten di Ruang Rapat Utama DPRD Tanggamus, Selasa (10/03/2020).

Yoyok Sulistiyo, Ketua Pansus Pilkakon dalam rapat dengan Panitia Pilkakon Kabupaten Tanggamus mengatakan kemarin Pansus Pilkakon menerima aduan dari 15 Pekon terkait kejanggalan dalam tes Calon Kepala Pekon di Unila. Dan hari ini ada tambahan pengaduan dua Pekon yaitu Pekon Sukajadi Kecamatan Pugung dan Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa, jadi total 17 pengaduan.

Hadir dalam rapat tersebut, Plh.Sekda Fathurrahman, Kabag Hukum Arif Rahman, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Wawan Haryanto, Kasi Intel Kejari M Riska Saputra, Kanit Politik Polres Tanggamus Ipda Junaidi, Perwakilan Kodim Tanggamus, Yoyok Sulistiyo Ketua Pansus, Hasmal Yadi Wakil Ketua Pansus, Iflah Haza Sekretaris, dan 11 Anggota Pansus: Buyung Zainudin, Amrusi Sanusi, Nuzul Irsan, Tri Wahyuningsih, Bunyamin, Herlan Adianto, Hilman, Apri Wasa, Nursalim Ahyono, Piter Anderson, Irsi Jaya.

Irsi Jaya, SH anggota Pansus Pilkakon dari Fraksi PPP dalam rapat mempertanyakan berkas pengalaman kerja di Pemerintahan Pekon sebagai BHP Calon Kepala Pekon H. Rafe'i, S.Pd yang hilang, sedangkan ada alat bukti ceklis tanda terima berkas lengkap. Berkas diserahkan ke Pj.Kakon Eko dan Eko mengakui bahwa berkas ada dan siap di sumpah bahwa dia menyerahkan berkas lengkap, dan Wawan Kabag Tapem bilang gak di lampirkan.


Begita juga dengan Pekon Gunung Meraksa, Khairul Anwar alias Awang salah satu Panitia Pemilihan Kepala Pekon yang mendengar langsung apa yang disampaikan Wawan bahwa panitia Kabupaten tidak terima berkas Calon Kepala Pekon. "Dalam hal ini dia menyampaikan kepada saya, saya tidak terima dengan pernyataan Wawan tersebut, karena saya sendiri yang menyerahkan berkas tersebut ke Tapem," ujar Irsi Jaya.

Sementara itu, anggota Pansus Pilkakon Hilman, SH dari Fraksi Gerindra menyarankan agar Panitia Pilkakon Kabupaten cek ijazah paket C, surat keterangan bebas Narkoba dan surat hasil tes dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Karena ada laporan dari masyarakat ada indikasi banyak calon Kakon yang nembak atau tidak ikut tes.

Terpisah, H. Rafe'i Calon Kakon Tanjung Begelung Kecamatan Pulau Panggung ketika di wawancara mengatakan awalnya pemberkasan itu kami serahkan ke panitia Pekon, dikembalikan supaya diperbaiki, takut mereka ada kesalahan nanti dan berkas dikembalikan.

Oleh panitia pekon diperiksa lagi dan diterima karena lengkap dan ada berkas tanda terimanya. Oleh panitia Pekon di serahkan ke Kecamatan. Dan dari Kecamatan diserahkan ke Kabupaten melalui Kasi Pemerintahan Pak Eko.

"Kemaren saya menanyakan kepada Kabag Tapem Wawan kenapa nilai saya kecil padahal saya S1 dan punya pengalaman di BHP dan PNS di KUA 30 Tahun dan sekarang sudah pensiun. Dan Wawan mengatakan SK BHP bapak gak ada, kujawab kok bisa gak ada, sedangkan Pak Eko yang mengantarkan mengatakan bahwa berkas lengkap dan ada arsipnya," jelas H. Rafe'i.

Lanjut H. Rafe'i, Tapem bertahan bahwa berkas tidak ada, sementara saya punya arsip bahwa berkas lengkap dan saya cek ke Pekon juga punya saya arsip lengkap, begitu juga dengan Kecamatan. Dan saya duga berkas ini hilang di Tapem.

Harapan saya kalau memang persyaratan saya lengkap, hak saya jangan sampai dihilangkan begitu saja. "Jadi saya merasa dirampas hak saya, kalau soal menang kalah hanya Allah SWT yang tau. Tapi kalau dikatakan hilang gak ada, kecewa saya," pungkas H. Rafe'i.(Ady)

Post A Comment: