Jakarta (Pikiran Lampung)- Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu,(15/3/2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19)

Perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.
Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau

meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa

keuangan kepada masyarakat, antara lain namun tidak terbatas pada :

a.Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada

masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

b. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

2.Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke

tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


3.Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.

Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.(lis/p1).

Post A Comment: