Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Dua orang warga di Kota Bandar Lampung diduga menjadi korban penipuan oleh PT. Anugrah Wira Sejahtera Bersama, yakni developer properti atau pengembang perumahan 'Zagreen Residence'. Hal Tersebut, berdasarkan pengakuan Helmi (41) suami dari Herawati (41), warga Jalan Teluk Ratai, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT).

Menurut pengakuan Helmi, hal ini bermula saat dirinya ditawari untuk membeli perumahan subsidi Zagreen Residence, oleh Burhan salah seorang marketing perumahan tersebut.

Awalnya, pihak developer meminta uang muka sebagai tanda jadi untuk membeli perumahan Zagreen Residence kepada Herawati sebanyak Rp 3 Juta, dan uang tersebut telah diberikan oleh Herawati pada 7 Januari 2019 yang lalu. Tak hanya itu, pihaknya juga mengarahkan Herawati untuk menyetorkan uang sebanyak Rp. 20 Juta ke developer guna administrasi untuk proses ke Bank. Itupun, telah disetorkan pada 23 Januari 2019. Namun Helmi mengatakan, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh pihak developer Zagreen Residence. Padahal, Helmi dan istri sudah tidak disetujui atau di riject oleh pihak Bank untuk mengambil perumahan subsidi tersebut secara kredit.

"Saat itu istri saya ditawari perumahan subsidi tahun lalu (2019), istri saya setuju saat itu untuk mrmbeli. kami dimintai uang muka sebanyak Tiga Juta Rupiah. Tak lama dari itu, kami dimintai lagi uang sebanyak Dua Puluh Juta Rupiah, dan semua telah kami setorkan. Totalnya Dua Puluh Tiga Juta. Namun kami tidak di acc pihak Bank,  sampai saat ini duit kami tidak dikembalikan. saya merasa ditipu oleh developer. Kemana uang kami?." Beber Helmi saat ditemui di kediamannya,  kemarin

Selain itu, Helmi juga mengatakan bahwa di waktu yang sama keponakannya Novrianda Dunija Gufta, juga ikut mengambil perumahan Zagreen Residence. Namun nahas, sang keponakan bernasib sama dengan Helmi, yakni tidak disetujui Bank. Sampai saat ini pun uangnya belum dikembalikan developer.

"Keponakan saya juga ikut ngambil, sama kaya kami juga, tidak di acc Bank.  Mereka sudah setor juga Dua puluh Tiga Juta , dan sampai saat ini pun belum dikembalikan." Beber Helmi.

Helmi berharap kepada pihak developer agar segera mengembalikan uang muka tersebut. Helmi juga menegaskan, jika tidak segera dikembalikan, dirinya akan mengadukan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

" Saya berharap pihak developer segera mengembalikan uang tersebut. Karena, secepatnya juga saya akan mengadukan hal tersebut kepihak yang berwajib" Tegas Helmi.

Sementara, saat dikonfirmasi pihak developer melalui Admin bernama Rama, ia mengatakan bahwa uang DP dari setiap konsumen yang masuk diputar untuk modal pembangunan unit.

"Iya benar, uang DP tersebut diputar untuk modal pembangun unit lain," singkatnya.

Kemudian, Rama kembali berdalih bahwa setiap konsumen yang diriject Bank namun telah membayar DP, uangnya akan dikembalikan apabila unit yang dipesan telah diambil oleh orang lain.

Untuk diketahui, saat awak media menyambangi kantor pemasaran perumahan Zagreen Residence yang terletak di Jalan Mayjen Riyacudu, Jalur II Korpri, Kecamatan Sukarame tersebut. Kantor sedang dalam keadaan tutup. (Riki/wan)

Post A Comment: