Tanggamus (Pikiran Lampung) - Tim gabungan Satresnarkoba dan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) berhasil mengamankan 7 orang nara pidana (Napi) Lapas Kelas II.B Kota Agung terindikasi menggunakan Narkoba jenis Sabu.

Pasalnya dari ketujuh orang tersebut diamankan sejumlah alat penyalahgunaan Sabu berupa alat hisap/bong, sisa pakai sabu hingga pipa kaca/pirex yang masih terdapat residu Sabu.

Dari ketujuh Napi tersebut, 3 diantaranya merupakan Napi Narkotika terdiri dari Mirta Yudi (35), Desa Peraduan Waras Kec. Abung Timur, Lamut, Andi Haryanto (38), Pekon Way Ngison, Kec. Pagelaran Pringsewu dan Andi Sudjatmoko (33), Desa Gedong Tataan Pesawaran.

Sementara dua lainnya, Napi dalam perkara pencuruan dengan kekerasan (Curas) yakni Zulfiter (39) warga Desa Tanjung Ratu Kec. Ketibung Lamlsel dan Riyan Afrizal (20) warga Desa Rajabasa, Kec. Rajabasa Lamsel.

Lalu dua lainnya merupakan Napi perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto, (32) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang Tanggamus dan Aldi Cahyadi (29) warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, ketujuh Napi tersebut diamankan dalam razia bersama Polsuspas Lapas Kota Agung.

"Ketujuh pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kota Agung tersebut diamankan kemarin Senin, 09 Maret 2020, sekitar pukul 08.30 Wib," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (20/3/20).


Lanjutnya, rincian diamankannya para pelaku terdiri dari 1 orang yang berada di kamar Napi nomor E1 dan 6 orang lainnya saat berada di kamar Napi nomor BIII Lapas Kelas II.B Kota Agung, Tangggamus.

"Saat razia di dalam kamar Napi E1 ditemukan satu penyalahguna bernama Aldi Cahyadi. Enam lainnya diamankan di kamar Napi B.III," ujarnya.

Kasat mengungkapkan, dalam pengungkapan itu, tim juga berhasil mengamankan alat penyalahgunaan Sabu baik di kamar E1 maupun BIII.

"Dari tangan Aldi, dikamar E1 turut diamankan 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap Sabu/bong dan 1 buah bungkusan rokok merk Sampoerna mild. Lalu di kamar BIII diamankan 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah sumbu, 1 buah tutup botol berlubang dua, 3 buah pipet plastik dan 1 buah botol mineral," ungkapnya.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, razia di Lapas tersebut dilaksanakannya sebagai tindak lanjut kerjasama pemberantasan Narkotika di lingkungan Lapas antara Polres Tanggamus dan Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Menurutnya, kegiatan razia juga akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna memastikan para penyalahguna Narkoba di lingkungan Lapas benar-benar terhenti.

"Ini merupakan tahap awal, kedepan akan terus digencarkan razia di lingkungan Lapas sehingga Napi Lapas benar-benar bersih dari penyalahgunaan Narkoba," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, terhadap ketujuh Napi tersebut juga telah dilaksanakan pemeriksaan urine dengan 3 jenis tester guna memastikan bahwa mereka benar telah mengkonsumsi Narkoba.

Hasilnya, urine ketujuh Napi itu menunjukan positif metafetamin atau kandungan sabu, sementara untuk ganja dan obat-obatan tidak terdeteksi.

"Dari hasil test urine, menunjukan kandungan sabu atau positif sabu pada urine mereka," imbuhnya.

Disinggung darimana para Napi mendapatkan Sabu, Kasat menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki muasal masuknya sabu ke dalam rutan tersebut, dengan dugaan sementara diduga dimasukan melalui pelemparan ke dalam oleh para penyedia barang.

Hal itu juga mengacu kepada temuan barang Narkoba berat brutto 19,3 gram yang berada di dalam 1 buah bola tenis/kasti warna hijau yang berisikan 3 plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Shabu dan 16 plastik klip kosong pada bulan Januari 2020 lalu, tepatnya Sabtu (25/1/20) pukul 12.45 WIB.

Kasat memastikan masuknya barang haram tersebut tidak terkait dengan kecerobohan maupun keterlibatan pegawai Lapas, sebab seluruh pegawai telah menandatangi komitmen bersama, juga dikuatkan hasil pemeriksaan dari ketujuh Napi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ketujuh Napi belum mengaku barang milik siapa dan mendapatkannya dari mana. Mereka masih bungkam, hanya mengaku memakai sabu. Namun kita duga, Sabu masuk melalui pelemparan jalur tembok Lapas seperti yang terjadi pada bulan lalu," tegasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh Napi itu, seluruhnya telah dikembalikan ke Lapas Kota Agung dan terhadap mereka dipersangkakan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Terpisah, Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman mengatakan bahwa keberhasilan merupakan operasi yang terencana, terukur dengan menggandeng Polres Tanggamus.

"Ini adalah bentuk sinergitas antara Lapas Kota Agung khususnya Polsuspas dengan Polres Tanggamus untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan, peredaran narkoba di dalam lapas, temuan hasil razia tentunya akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Beni.

Ditambahkannya, bahwa razia bersama tersebut merupakan agenda rutin namun yang sudah dipetakan sebelumnya supaya Lapas bebas dari Narkoba.

"Kami juga telah mengingatkan kepada WBP untuk selalu menjaga kondisi keamanan dan tidak melakukan pelanggaran, karena siapapun tanpa ampun akan kami tindak," pungkasnya. (Ady)

Post A Comment: