foto ilustrasi. ist 
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona atyau Covid-19. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung. 

Diman, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya, Hal ini guna pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kita sudah keluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah/mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H bagi ASN dalam upaya pencegahan sebaran virus corona," kata Herman HN, di Bandarlampung, kemarin. 
Surat Edaran dengan Nomor 800/541/1.02/2020 tersebut ditunjukkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat dan Lurah se-Kota Bandarlampung yang kemudian diteruskan kembali kepada ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selain larangan mudik, Herman HN pun menghimbau agar ASN untuk mengikuti poin-poin seperti menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antara satu sama lain, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Kemudian mereka juga diminta membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa jika didapati adanya ASN yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai negeri sipil.(ant/p1) 

Post A Comment: