Tanggamus (Pikiran Lampung) - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau menangkap sekaligus 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus rampok di Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.

Ketiga tersangka beralamat di Kabupaten Pesawaran itu bernama Bukhori alias Boy (50) Desa Padang Cermin, Padang Cermin. Sahibi alias Ibi (44) warga Desa Tri Mulyo, Padang Cermin dan Zahroni alias Roni alias Ani (32) warga Desa Way Urang, Way Ratai.

Terhadap ketiga tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dibagain kakinya sebab melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain yang belum tertangkap.

Dari penangkapan itu terungkap, dalam aksi kejahatannya mereka bersama seorang lainnya yang belum tertangkap, melakukan perampokan atas dasar informasi seorang warga Kelumbayan Barat bernama Ujang yang mengatakan bahwa di rumah korban menyimpan uang Rp. 1 Milyar.

Selanjutnya, mereka memasuki rumah korban melalui jendela rumah, dengan menenteng senjata laras panjang replika SS1 mereka menakuti korban, kemudian mengikat penghuni rumah sehingga korban tidak berkutik ketika para pelaku mengacak-ngacak isi rumah.

Diakhir aksinya ternyata mereka tidak menemukan uang Rp. 1 Milyar yang dimaksud bahkan penghuni rumah juga tidak ada yang mengaku memiliki uang sebanyak itu, kemudian para pelaku pergi dengan membawa kabur 4 unit HP, jam tangan alexander cristy dan laptop.

Atas kejahatannya itu, kini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tanggamus, sementara seorang pelaku lain dan Ujang selaku pemberi informasi masih dalam pengejaran.


Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 April 2020 atasnama korbannya Ali Maizar (35) warga Dusun Sidorahayu Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka ditangkap dinihari tadi, Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul jam 02.00 Wib," ungkap AKP Edi Qorinas didampingi Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH dan jajaran Tekab 308 di koridor Satreskrim, Selasa (28/4) pagi.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa enjata laras panjang replika SS1 berikut magazine kosong yang digunakan menakuti korban, 2 utas tali tambang jenis rafia warna hijau, kayu panjang sekira 1 meter, 2 buah kotak HP, 1 HP Vivo, 1 Laptop dan kotaknya.

"Barang bukti sebagian dari korban saat laporan. Sementara lainnya termasuk senjata replika diamankan dari rumah Bukhori alias Boy," ujarnya.

Menurut Kasat, modus operandi para tersangka merampok rumah korban karena diberikan informasi oleh seorang warga Kelumbayan bahwa dirumah korban terdapat uang Rp. 1 Milyar. Lalu para pelaku mendatangi rumah tersebut dan membobol rumah korban.

"Atas perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah barang berharga senilai Rp. 15 juta," bebernya.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian pada Senin tgl 13 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah korban, awalnya 4 pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela, setelah itu membuka pintu depan.



Lantas, para pelaku membangunkan korban, kemudian mematikan lampu dengan menanyakan dimana tempat menyimpan uang, namun karena korban mengaku tidak tahu, lalu salah salah satu pelaku menodongkan benda mirip senjata api laras panjang ke dahi korban.

"Karena para pelakutidak percaya, mereka mengikat korban menggunkan tali dan membekap mulut menggunakan kain di ruang TV, lalu ke 4 pelaku masuk ke 3 kamar dan mencari barang2 berharga. Dirasa memang benar tidak ada uang Rp. 1 Milyar tersebut, mereka kabur membawa barang berharga korban," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan korban, bahwa ia sudah 5 kali di rampok dalam waktu 10 tahun terakhir, untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Menurut korban, kurun waktu 10 tahun dia sudah 5 kali menjadi korban perampokan, sehingga kami kembangkan kemungkinan pelaku lainnya," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus dan dua pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka Bukhori alias Boy mengaku bahwa senjata tersebut merupakan replika yang didapatkan dari rekannya.

Ia juga mengaku bahwa informasi korban menyimpan uang Rp. 1 Milyar dari rekannya bernama Ujang, namun Ujang tidak memberitahukan uang tersebut disimpan dimana.

"Senjatanya saya dapet dari temen, senjata itu replika. Waktu masuk rumah korban saya juga yang menodongkan senjata itu," kata pria berbadan kecil dan bertatoo di dada tersebut.

Dua tersangka lain, Sahibi alias Ibi dan Zahroni alias Roni alias Ani mengaku saat masuk rumah korban, berbekal kayu juga membantu mengikat dan membekap korban.

"Kami pegang kayu, yang pegang senjata temen saya Boy," kata mereka kompak.

Diakhir keterangan, mereka kompak mengaku bahwa barang hasil curian belum dijual dan masih disimpan di rumah Bukhori alias Boy. "Barang belum dijual dan kami belum mendapatkan hasil," tutup mereka. (Ady)

Post A Comment: