Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Selama bulan suci Ramadan ditengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara pelaksanaan ibadah Ramadan. Untuk itu,  anggota Kodim 0410/KBL melaksanakan imbauan kepada masyarakat, Sabtu (25/4/2020). 

Seperti yang dilakukan Serda Andrianto Babinsa Kelurahan Penengahan Raya Koramil 410-06/KDT. Ia memberikan himbauan tentang panduan ibadah dibulan Ramadan dan Idul Fitri selama masa pandemi Virus Corona. Kegiatan ini dilakukan bersama 
penyuluh  Agama Islam (PAI), Lurah, Bhabinkamtibmas & Ketua RT se-kelurahan Penegahan Raya.  

“Sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh MUI, masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih di rumah dan sholat jumat diganti menjadi sholat dzuhur, hal ini untuk menekan penyebaran Virus Corona. Kami meminta masyarakat untuk memahami dan melaksanakan dengan baik” kata Babinsa.(Lis/p1) 

Post A Comment: