Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Menyusul dengan penetapan Kota Tapis Berseri sebagai zona merah Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI. Pemerintah Kota Bandar Lampung makin memperketat pengawasan jalur keluar masuk kota, dengan melaksanakan protokol kesehatan di setiap perbatasan pintu masuk Kota Bandar Lampung, Rabu (06/5/2020).

Posko Virus Covid-19 yang terdiri dari personel gabungan Kodim 0410/KBL, anggota Polresta, Pol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dinas Perhubungan.

Pasi Ops Kodim 0410/KBL Kapten Inf Djafar, mengatakan tim yang berada di pos pengamanan terpadu bertugas untuk melakukan prosedur protokol kesehatan bagi setiap orang maupun kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung dengan melaksanakan melakukan pengecekan suhu dan penyemprotan disinfektan kepada setiap kendaraan yang diperiksa.

Pos ini tersebar di enam titik, diantaranya seperti di Jalan Ryacudu Polsek Sukarame dan Bundaran Raden Intan Rajabasa.

“Jika ditemukan orang dengan gejala demam atau batuk maka akan dilaksanakan protokol penanganan Covid-19 oleh tim kesehatan dan selanjutnya akan dibawa ke puskesmas/RS terdekat.

Mari bersama - sama berperan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan tetap berada di rumah saja,” tuturnya.(Lis/Pi)

Post A Comment: