Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
Balai Besar POM di Bandar Lampung melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan pada sarana distribusi,  ritel, kios dan pangan jajanan takjil  mulai tanggal 27 April 2020 s.d 22 Mei 2020.

Hingga saat ini, Balai Besar POM di Bandar Lampung, telah melakukan Pemeriksaan terhadap 8 agen/grosir, 11 ritel/swalayan/mall, Pasar Bambu Kuning, Pasar Gudang Lelang, Pasar Tugu dan jajanan takjil di Enggal, Way Halim, Kemiling, Teluk Betung dan Sukarame. Hasilnya ditemukan Produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) 16 item atau 71 Pcs terdiri dari, Pangan rusak 10 item, Produk Tanpa Izin Edar (TIE) 5 item dan Kadaluarsa 1 item, dengan nilai keekonomian Rp.656.875,- selain itu dilakukan Pemeriksaan terhadap 197 sampel Jajanan Takjil dan hasilnya Memenuhi Syarat (MS).

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung; juga menghimbau masyarakat untuk cerdas dalam membeli makanan. Tips untuk memilih makanan yang aman adalah dengan cek KLIK, yaitu : Cek Kemasan (K), tidak membeli produk pangan dengan kemasan yang sudah rusak, penyok, kemasan kaleng menggembung atau karatan. Cek Label (L), label pangan lengkap memenuhi persyaratan yaitu nama produk, komposisi, nama produsen, alamat produsen, berat bersih, nomor izin edar dan tanggal kedaluarsa. Cek Izin Edar (I) Pastikan produk olahan yang dibeli ada izin dari Badan POM atau Dinas Kesehatan. Untuk mengecek kebenaran izin edar bisa di akses pada aplikasi : CEK BPOM. Cek Kedaluwarsa (K) Pastikan pangan yang dibeli tidak kedaluarsa.

Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapat informasi lebih lanjut, hubungi Call Me Back WA 082180806008, IG @BPOMLAMPUNG, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Bandar Lampung.

"Hari ini hasil Pengawasan di pasar tradisional (Pasar Tugu) dari 23 sampel yang di uji langsung dinyatakan aman (memenuhi persyaratan), kemudian pengawasan dilakukan di :
1. Chandra Tanjungkarang
2. Transmart
3. Chandra MBK
4. Ramayana
5. Robinson
6. Central plaza, Ada 1 kios, Temuan kemasan  penyok dan langsung diminta untuk di turunkan dari rak penjualan,"  ungkap Subadra Yani Ketua YLKI Lampung yang ikut dalam pengawasan bersama, Rabu siang (13-05-2020).

Ditambahkan dalam situasi Wabah Covid 19 YLKI Lampung,  menghimbau kepada pihak pengelola pasar modern dan masyarakat tetap patuh terhadap himbauan pemerintah dan protokol kesehatan, serta selalu memakai masker dan menjaga jarak dalam berbelanja. (San)

Post A Comment: