Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Kasus dugaan 'esek esek' alias tindak pidana prostitusi online perdagangan orang, akhirnya diungkap oleh pihak Polresta Bandarlampung. Dan diekspos ke publik di Halaman depan Polresta Bandarlampung, Kamis (30/20).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad   mengatakan, kronologisnya, tim khusus unit perlindungan perempuan dan anak sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktik perdagangan orang yang melibatkan diduga pekerja seni.

"Bermula dari informasi adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung, Tim khusus yang langsung dipimpin oleh kasat Reskrim bergerak melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB," jelas Pandra.

Kemudian, lanjutnya, tim berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga mucikari dan 1 orang wanita berinisial RH alias VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar, di
hotel berbintang di Bandarlampung.

Berdasarkan temuan ini, terhadap Ke 3 orang tersebut diamankan ke Polresta Bandar Lampung.

"Hasil penyelidikan kedua Mucikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- kedua mucikari mendapat persentase sebesar Rp. 10.000.000,- dari nilai transaksi tersebut. (masing masing
mendapatkan Rp.5.000.000,-) Mereka berada di Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juli 2020 sekira jam 13.00 WIB dan langsung menginap di salah satu Hotel berbintang," Katanya

Selain itu, Modus operandi kedua Mucikari adalah menawarkan jasa prostitusi via hand Phone kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer sejumlah uang muka sesuai kesepakatan dan wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati.

"Pada saat dilakukan test urine, salah satu tersangka dengan inisial MNA terbukti positif menggunakan narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA sementara untuk RH alias VS masih di tetapkan sebagai saksi dan akan tetap di lakukan proses pengembangan selanjutnya," Ucapnya

"Kemudian untuk identitas yang diamankan diantaranya MK, 31 tahun, Wiraswasta, kab Pemalang Jawa Tengah (MUCIKARI), MNA Alias MEI 21 tahun, Wiraswasta, Kec Tambora Jakarta Barat (MUCIKARI), RH Alias VS, 27 Thn, Kec Mandalajati Kab Bandung Jawa Barat (ARTIS)," paparnya

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu Uang Tunai sejumlah Rp. 15.000.000, Bukti Transfer Bank sejumlah Rp. 15.000.000, Bukti Transfer Bank sejumlah Rp. 1.000.000, Nota Booking kamar Hotel, 1 kotak Alat Kontrasepsi, dan 3 Buah Hand Phone.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yaitu setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut diwilayah RI, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun," tegasnya

Sedangkan menurut VS dia menyesal dan minta maaf kepada keluarga terkait berita yang simpang siur.

"Pada saat kejadian kami berdua dengan pakaian yang utuh. Dan dikamar juga saya jaga jarak, kalau yang sudah ditransfer sekitar 10 juta kesaya. Kemudian saya juga baru kenal dengan dia baru sehari," ucapnya. (Ki)

Post A Comment: