Metro (Pikiran Lampung)--Salah satu tujuan reformasi agraria adaleh mencegah terjadinya konflik atau sengketa kepemilikan lahan di tengah masyarakat. Upaya tersebut, salah satunya dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Metro Djohan saat menyerahkan 50 sertifikat kepemilihan tanah warga, hasil pelaksanaan program PTSL, di Kantor badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (28-7-2020).

"PTSL adalah bukti bahwa pemerintah ada untuk masyarakat. Karena itu, satuan kerja terkait harus teliti mendata tanah milik masyarakat. Jangan sampai tanah yang dibuat sertifikat malah tanah sengketa," kata Djohan.

Menurut Djohan, sertifikat sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan lahan.

Contoh kecil saja, ketika ada tanah warga yang kena pelebaran jalan, tentu luas tanahnya berkurang. Nah tentu dalam sertifikatnya juga harus dirubah. Karena jika tidak, kalau tanah itu dibeli orang lain, bisa terjadi polemik karena ukurannya tanahnya berbeda dengan yang ada sertifikatnya, terangnya.

Kepala BPN  Kota Metro Rahmat mengatakan, total sertifikat lahan program PTSL yang telah diserahkan kepada masyaraka pada tahun 2020 mencapai 1.350.

Ini merupakan penyerahan program PTSL gelombang terakhir di tahun 2020. Jadi total semua yang telah kita serahkan mencapai  1,350 sertifikat, ungkapnya(Berlian)

Post A Comment: