Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Oknum Pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban dengan nama samaran  Nf (14 tahun) karena dugaan ikut mencabuli korban yang minta pendampingan karena menjadi korban kekerasan seksual secara berulang ulang. Naasnya lagi korban juga di jajakan kepada pria lain dengan bayaran sejumlah uang. Korban didampingi Ayah kandungnya, dan salah LBH Bandar Lampung.

Korban dugaan tindak kekerasan seksual terhadap Nf warga Way Jepara, Lampung Timur telah diterima Polda Lampung, pada hari Jumat 3 Juli 2020 lalu, dengan bukti lapor yang diterima oleh Kepolisian Daerah Lampung dengan no. STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Menanggapi hal tersebut LPA (Lembaga Perlindungan Anak) menyampaika sikap lembaga nya antara lain dari Ketua LPA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyampaikain "Mengecam keras prilaku DA yang telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak korban pemerkosaan dengan dalih 'trauma healing,"  dan memperdagangkannya di Lampung Timur menjadi budak sex, anak korban pemerkosaan yang harusnya dilindungi oleh DA.  DA bukannya menjadi pelindung bagi anak dan mengabdi di tempatnya berdinas, pelaku malah merenggut masa depan anak tersebut."  Tambahnya lagi oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur akan dijerat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (trafficking) sebaiknya diberikan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak terjadi dan berulang kembali terlebih di Kota Bandar Lampung."

LPA Provinsi Lampung melalui Wahyu Widiyatmiko (Sekretaris LPA Provinsi Lampung) dengan keras mengecam dan memberikan statementnya "Kita sangat prihatin dengan kejadian tersebut yang seharusnya oknum tersebut melindungi si korban namun sebaliknya dia justru malah merusak masa depan korban ,kita meminta kepada pihak kepolisian khususnya polres Lampung timur untuk menghukum pelaku dengan UU Perlindungan anak dan LPA Lampung Timur dan LPA Provinsi Lampung akan mengawal perkara ini hingga sampai ke persidangan.  Disamping itu kami juga mendesak pemerintah memberikan saksi pemecatan kepada oknum tersebut karena sudah mencoreng nama baik institusi TP2TPA dan Kabupaten Lampung Timur dan untuk korban kita berharap pemerintah memberikan rehabilitasi melalui psikolog sehingga anak tersebut agar bisa pulih dari trauma," ungkapnya.(wan)

Post A Comment: