Lamsel (Pikiran Lampung)-
Polre Lampug Selatan (Lamsel) musnahkan barang bukti narkoba. Berupa, sabu,
 ganja dan extacy, pemusnahan ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020.

Polres Lampung Selatan musnahkan barang bukti Narkoba sabu 121,9 Kg, ganja 94 Kg dan extacy 5.087 butir Barang bukti tsb di dapat dari 12 kasus Narkoba dengan jumlah Tersangka Sebanyak 21 Orang  merupakan
hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Lampung Selatan dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan. Rabu, 1 Juli 2020.

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk diatas drum dan kemudian disiram dengan solar lalu dibakar, barang bukti sabu dan exstacy dengan cara dimasukan kedalam ember besar berisi bahan bakar solar lalu diaduk hingga hingga larut kemudian ember berisi sabu dan exstacy dibakar bersama dengan ganja.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupaka hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 dan terhimpun dari 12 kasus yang berbeda, didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo.

AKBP Edy Purnomo menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba khusunya di wilayah Lampung Selatan, beliau juga mengatakan Pemusnahan Barang bukti Narkoba ini sebagai bukti bahwa masih banyak jaringan2 pengedar Narkoba. Bertepatan dengan Hari Bhyangkara ini Kami Berharap Masyarakat dapat membatu Polri dalam memberantas Peredaran Narkoba , Sesuai dengan Tema Hari Bhayangkara yaitu *Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif*

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Lampung Selatan, Wakapolres Lampung Selatan, Forkopinda Kab. Lampung Selatan, Kalapas Lampung Selatan, Kuasa Hukum, Toga, Tomas, Toda, FKUB Lampung Selatan, PJU Polres Lampung Selatan dan seluruh Personil  Polres Lampung Selatan.(Lis/P1)


Post A Comment: