Tubaba (Pikiran Lampung)- Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai Gelora Indonesia mendapatkan SK Menkum HAM Nomor: M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 yang ditandatangani Kemenkum HAM, Yasonna Laoly menyatakan sebagai Badan Hukum Partai Politik pada hari Selasa, 19 Mei 2020 lalu.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut Partai Gelora Indonesia resmi menjadi Partai Politik di Indonesia, maka dengan itu DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Lampung menetapkan Nomor: 002/SKEP/DPW-GLR/18/VII/2020 di Bandar Lampung, 2 Juli 2020, Mandataris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diketua oleh Novi Hermanto, S.H.
DPD Partai Gelora Indonesia Tubaba, Kata Novi Hermanto, akan segera melengkapi kepengurusan dan membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat Kecamatan dan Ranting tingkat Desa/Tiyuh.

Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tubaba mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat yang ingin bergabung dengan sangat terbuka.

"Mari kita berjuang bersama-sama untuk membesarkan Partai Gelora Indonesia di Kabupaten Tubaba", ungkapnya. Minggu, 5 Juli 2020.

Ia menambahkan, bahwa masyarakat Tubaba yang ini bergabung dapat menghubungi Pengurus DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tubaba, No HP/Wa: 0823-8608-8485 / 0813-3336-4290," pungkasnya.(*)

Post A Comment: