Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Alisansi Pusat Pergerakan Rakyat Lampung(PPRL) mediasi dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung terkait sertifikat tanah warga kampung cempaka putih Lampung Tengah pada program nasional redistribusi lahan tahun 2018-2019 yang tak kunjung dibagikan oleh oknum kepala kampung dan pokmas, di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/20).

Ketua Liga Pemuda Indonesia (LPI) Provinsi Lampung/Humas PPRL Lamen Hendra Saputra menyampaikan, Pertemuan dengan Komisi 1 DPRD hari ini merupakan langkah lanjutan dari aksi yang kami lakukan pada hari rabu 22 Juli 2020 di kantor bupati lampung tengah yang lalu, dimana di sela aksi tesebut telah terjadi kesepakatan antara pihak warga desa cempaka putih dan PPRL dengan pihak pemkab Lamteng untuk mencari win-win solution.

"Dalam kesepakatan tersebut yang inti nya adalah kami meminta agar Bupati Lampung Tengah dapat memfasilitasi semua unsur yang terkait dalam permasalahan tersebut untuk duduk bersama, yaitu pihak kepala kampung lama, pokmas lama, pihak kepala kampung baru pokmas baru, perwakilan masyarakat adat yang di wakili oleh H. Adam dan Adnan, kemudian Uspika Kecamatan Bandar Surabaya," Jelasnya

Kemudian, kami meminta agar pihak pokmas yang lama selaku pihak yang saat menahan sertifikat masyarakat agar membawa sertifikat tersebut untuk di bagikan ke masyarakat tanpa ada embel-embel penambahan biaya Rp. 2.500.000 sebagai biaya pemberdayaan masyarakat, dikeranakan hal tersebut sudah selesai dilakukan pada tahun 1998. Namun ternyata bupati lampung tengah kembali tidak bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Ini membuktikan bahwa Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto anti dengan persoalan rakyat, bahkan dengan mengeluarkan surat prihal penanganan kasus cempaka putih yang di tujukan kepada kapolres lampung tengah, tembusan kejari lampung tengah dan inspektorat," Katanya

Menurut Lamen, Langkah bupati lampung tengah tersebut dianggap upaya cuci tangan dan buang badan, karena yang seharusnya bisa lakukan adalah memanggil anggota pokmas dan perwakilan masyarakat sehingga proses tidak berbelat-belit.

"Persoalan ini pada prinsipnya sederhana, karena sertifikat yang di ajukan sudah jadi namun di tahan oleh pokmas yang tidak memiliki dasar hukum apapun. Ini soal keberpihakan bupati, apakah berpihak kepada masyarakat atau kelompok yang menahan sertifikat warga," Ucapnya

Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Yosi Rizal mengatakan, Ini soal distribusi jadi membagikan kembali barang yang sudah di miliki oleh masyarakat seharusnya tidak ada dipermasalahkan lagi.

"Seharusnya BPN yang berperan dalam hal ini, karena ini menyakut ada jajaran pemerintahan dalam berperan maka itu akan kita panggil bupatinya," Jelas Yosi Rizal

Menurut Yosi Rizal, ini ada indkasi perlawanan melawan hukum dan ada tindak pidana menghalangi-menghalangi orang untuk memperoleh haknya dan kami juga akan mengundang Kapolresnya.(R1)

Post A Comment: