Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Antisipasi penyebaran virus Corona (Covid19) di pusat perbelanjaan tradisional, Satgas terpadu percepatan penanganan Covid19 Kota Bandarlampung melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Rakyat Wayhalim Jln. Rajabasa Raya Perumnas Wayhalim Bandarlampung, Minggu (12/07/2020).

Para petugas gabungan penegakan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan kepada setiap Orang yang akan memasuki Pasar Rakyat Wayhalim dengan mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan wajib menggunakan masker serta tetap menjaga jarak dengan orang lain dan untuk para pedagang agar selalu menjaga kebersihan areal kios atau tempat berdagang", ujar Peltu Andi Wahyu.

Danramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Mayor Inf Sutoto mengatakan "para petugas gabungan menjalankan penegakan protokol kesehatan di Pasar Wayhalim merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid19) di pusat perbelanjaan tradisional".

Pada saat menjalankan pemeriksaan penegakan protokol kesehatan jika di temukan orang dengan gejala demam atau batuk batuk maka dilaksanakan Protokol penanganan Covid19 oleh tim gabungan, selanjutnya dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, ujar Mayor Inf Sutoto.

Ibu Ratna perum Wayhalim mengungkapkan "kami sebagai warga Bandarlampung berterima kasih dan sangat mendukung kepada para petugas gabungan penanganan Covid19 karena kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam pemberantasan penyebaran virus Corona (Covid19) dan juga memberikan rasa aman bagi pengunjung dan pedagang di pasar Wayhalim".(Lis/P1)

Post A Comment: