Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Kiprah calon independen di pilwalkot Bandarlampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin.dan Dokter Zam Zanariah belum usai dan masih terbuka lebar.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, kepada awak media, Senin ( 24/8/2020).

" Untuk calon perseorangan masih ada kesempatan, jadi mereka bisa mengajukan gugat ke Bawaslu. Melalui sengketa pilkada yang telah diatur dalam konstitusi dan regulasi," jelasnya. Waktunya kata Dedy, mulai hari ini Senin hingga Rabu lusa, atau tiga hari kerja. " Nanti, akan ada Mediasi oleh Bawaslu selama dia hari, antara peserta dan penyerengara pemilu," jelasnya. Jika masih tidak ada titik temu saat mediasi kata Dedy, maka akan ada waktu 12 hari masa persidangan untuk pihak- pihak mengajukan bukti dan saksi.

Terkait pleno verifikasi dukungan, kata Dedy sudah selesai. " Ya sudah selesai sesuai aturan dan regulasi serta tahapan yang diatur dalam PKPU," tegasnya.

Pihak calon independen Irjen Pol (Purn) Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah akan terus berjuang mencari keadilan demi lolos sebagai calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung.
Oleh karenanya, sejak dua hari lalu, Tim Ike-Zam terus mengumpulkan bukti-bukti terkait verifikasi faktual calon independen tahap II oleh KPU Bandarlampung. Dimana, pihak Ike-Zam merasa dirugikan dengan adanya pengakuan KPU Bandarlampung bahwa pleno telah usai dilakukan, dan menyatakan pasangan Ike-Zam tidak lolos untuk mencalonkan diri di pilwalkot Bandarlampung 2020 ini.

" Kita telah kumpulkan semua bukti dari tim relawan kita di tingkat bawah, terutama bukti terkait jumlah dukungan riil yang memenuhi syarat atau MS," ujar wakil ketua pemenangan Ike-Zam, Taufik Hidayatullah, Ahad (23/8/2020). Selain itu lanjutnya, tiga jalur akan mereka tempuh untuk berjuang supaya lolos jadi calon di pilwalkot Bandarlampung ini.




" Kita tetap optimis dan yakin pasangan Ike-Zam lolos dan bisa mendaftar ke KPU sebagai calon. Selain itu kita juga akan mengunakan tiga cara atau jalur untuk berjuang supaya lolos. Yakni ke DKPP, hukum pidana dan sengketa pilkada," jelasnya. Untuk ke DKPP telah mereka layangkan surat dan bukti bukti, kata Taufik, sedangkan untuk sengketa pilkada, kemungkinan besok langsung mereka masukan surat.(Wawan)

Post A Comment: