Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pengurus Lembaga Perlindugan Kosumen Nusantara Indonesia (LPK-NI) Bandar Lampung yang diwakili Arbain dan beberapa orang Pengurus,  menyambangi PT. Warna Agung di Kecamatan Panjang Bandar Lampung, Senin (03-08-2020).

Kedatangan LPK atas laporan karyawan perusahan Andi Ansyah yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Andi yang sudah bekerja di perusahaan itu selama 2 tahun, tiba-tiba di PHK.

"Saya sudah bekerja diperusahaan itu selama 2 tahun, tetapi, saya tiba-tiba di PHK secara sepihak. Itupun melalui telepon," terang Andi.

Sedikitnya ada 15 karyawan yang di PHK, rata-rata mereka sudah bekerja anatara 2 sampai 7 tahun.

Berdasarkan informasi dari sumber, pemecatan karyawan dilakukan oleh pimpinan karena ada kebocoran keuangan perusahaan senilai 1 Milyar lebih. Akibat kesalahan pembukuan yang dilakukan oleh staf administrasi. Imbasnya, perusahaan memaksa karyawan untuk mengundurkan diri.

" Ya, kami dipaksa untuk   mengundurkan diri dengan intimidasi dari perusahaan. Kalau kami tidak mau, kami akan dilaporkan atas tuduhan menggelapkan uang perusahaan. Sebagian dari karyawan ketakutan dan membuat surat pengunduran diri dan tanpa pesangon," terang sumber itu.

Salah satu dari karyawan itu adalah Andi Ansyah, yang hingga kini belum jalas nasibnya. Andi tidak mau mengundurkan diri, dia menuntut haknya.

Atas laporan Andi, LPK - NI mendatangi PT. Warna Agung yang bergerak dibidang distribusi cat tembok, namun pimpinan perusahaan tidak berada ditempat. Rombongan diterima oleh supervisor Rahmad. 

Pemutusan sepihak ini, berdampak buruk pada perekonomian karyawan. Mereka kehilangan mata pencahariannya.

Tim dari LPK-NI memberikan batas waktu 2 x 24 jam, agar perusahaan menyelesaikan perselisihan dengan karyawan.

"Kami memberi waktu 2 x 24 jam, agar perusahaan menyelesaikan tuntutan karyawan yang di PHK. Jika tidak, kami akan membawa kasus ini ke hukum, " tegas Arbain, dihadapan media. (San/Tim) **

Post A Comment: