Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Tiga camat secara diam diam 'manjau' atau berkunjung ke Istana Lamban Kuning, kediaman calon independen Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, Senin (25/8/2020).

Kedatangan tiga 'perwira' di lingkungan Pemkot Bandarlampung ini tentu menjadi pertanyaan tersendiri bagi kalangan warga Bandarlampung. Apa lagi di tengah kondisi politik jelang pilwakot Bandarlampung yang penuh dengan sensitivitas tinggi.

Ketiga camat itu, yakni Camat Kemiling Sokrat, Camat Sukarame Zolahudin dan Camat Kedamaian Antoni Irawan. Ketiga Camat itu datang ke Lamban Kuning dengan pakaian dinas lengkap. Menurut ketua tim Pemenangan Ike-Zam, Nero Kunang, tidak diketahui pasti tujuan kedatangan tiga camat itu. " Tadi mereka datang dan langsung masuk ke ruangan Dang," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Sokrat, Camat Kemiling mengatakan kunjung'an tersebut dalam rangka silaturahmi. Dan menyampaikan klarifikasi kepada Ike Edwin terkait kehadiran para lurah dan ASN lainnya saat  pleno verifikasi tingkat kecamatan.

"Kedatangan kami ke Lamban Kuning atas inisiatif pribadi. Karena kami anggap Damg Ike tokoh Lampung dan orang tua kami," jelasnya, Selasa (25/8/2020). Selain itu pihaknya juga datang untuk memberikan keterangan terkait kehadiran para lurah di pleno verifikasi tingkat PPK

"Para lurah hadir atas undangan yang diberikan oleh PPK setempat, " jelas pria yang juga menjabat ketua forum Camat Bandarlampung itu.

Untuk diketahui, saat rapat pleno verfak pada  18 Agustus 2020 lalu, tingkat PPK yang diselenggarakan oleh KPU-Baswalu, terpantau ada beberapa Oknum
Lurah bahkan Camat dan ASN lainnya hadir hingga acara selesai.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kemiling, para ASN Kota Bandar Lampung ini justru duduk paling depan membelakangi para Tim Pemenangan yang sedang menghadiri rapat pleno yang diselenggarakan pihak KPU - Bawaslu.

Bahwa diketahui dalam Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, bahwa mana pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya.(Wawan)

Post A Comment: