Tulang Bawang (Pikiran Lampung)
Ratusan masyarakat dari 4 kecamatan di kabupaten Tulang Bawang dan 1 kecamatan kabupaten Lampung Rengah datangi kantor BPN Tuba. Kedatangan mereka untuk meminta dan menandatangani pernyataan  kesepakatan bersama terkait sengketa lahan dengan PT . SGC, Kamis (6/8).

Selain meminta BPN mengaku sebagai pejabat pemerintah , masyarakat 5 kecamatan dari 2 kabupaten tersebut juga meminta kepada BPN bersedia memediasi atas tuntutan penyelesaian tanah umbul milik masyarakat dari 4 kecamatan kabupaten Tulang bawang dan 1 kecamatan kabupaten Lampung Tengah dengan pihak PT Sugar Group Company dengan cara mediasi pengembalian tanah rawa di sepanjang aliran sungai kepada warga oleh Sugar Group Company ( SGC)

Selanjutnya meminta kepada BPN untuk membuat undangan kepada pimpinan PT SGC untuk bermusyawarah dengan ahli waris masyarakat 5 kecamatan di kantor BPN Tulang Bawang.

Sapuan ismail selaku kuasa masyarakat 5 kecamatan mengatakan kedatangan ahli waris masyarakat 5 kecamatan ke kantor BPN tidak lain meminta BPN Tulang Bawang untuk memediasi permasalahan sengketa lahan yang telah lama belum selesai.

"Kami ahli waris masyarakat telah menunggu selama 28 tahun agar dapat terselesaikan, maka dari itu kami mendatangi kantor BPN Tulang bawang guna meminta untuk menandatangani kesepakatan bersama penyelesaian sengketa lahan dengan PT SGC," jelasnya.

Dijelaskan Sapuan Ismail tuntutan mereka ke SGC adalah mengembalikan tanah rawa di sepanjang aliran sungai kepada warga masyarakat selaku pemilik ahli waris dari 4 kecamatan Kabupaten Tulang Bawang seluas lebih kurang 16 ribu ha ,untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan tanaman padi atau jagung.

Selanjutnya PT SGC dapat Menyerahkan / mengeluarkan tanah peladangan ,perumahan dan pemakaman leluhur serta makam umum dari HGU  untuk disertifikatkan oleh warga mayarakat ,karena tanah tetsebut diatas adalah warga masyarakat yang telah berdomisuli sejak lama diatas tanah tersebut sebelum HGU dikeluarkan oleh BPN, jelasnya.

Ditegaskan Sapuan kedatangan warga masyarakat dari 4 kecamatan Kabupaten Tulang Bawang yakni kecamatan Menggala, Gedung Meneng, Dente Teladas dan Gedung Aji kab tulang Bawang serta kecamatan Bandar Surabaya kabupaten Lampung tengah telah sepakat agar pihak BPN Tulang Bawang dapat memediasi sengketa lahan dengan PT SGC yang telah kami tunggu selama 28 tahun, tutupnya (Ida)

Post A Comment: