Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Perjuangan pasangan Irjen Pol (Pur) Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah (Ike-Zam) untuk mengikuti Pilwalkot Bandarlampung 2020, akhirnya kandas.

Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menyelesaikan sidang permohonan sengketa yang diajukan bakal pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, Sabtu (13/9/2020).

Hasilnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung menolak seluruh permohonan bapaslon itu secara tertulis bukan dengan lisan.

Dimana penolakan gugatan sengketa Pilkada Kota Bandar Lampung yang diajukan oleh bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah tersebut berdasarkan surat putusan nomor 001/PS.REG/18.1871/IX/2020.

Usai sidang sangketa di ruang Bawaslu, Ike Edwin mengatakan, keputusan ini tidak benar, karena KPU dan Bawaslu sudah terlihat jelas kecurangan-kecurangannya

"Saya ini bukan meminta penambahan suara dukungan, saya hanya ingin kembalikan suara dukungan saya yang semula, yang sudah memasuki syarat," kata Ike Edwin

Dalam surat tersebut dimana putusan sudah tertanda tangani oleh Ketua Bawaslu dan komisionernya. Namun tanda tangan tersebut dilakukan sebelum ketuk palu dilakukan

"Itu tidak boleh, seharusnya penandatanganan tersebut dilakukan secara bersama-sama, disaksikan oleh saya," kata Ike

Ike Edwin juga menegaskan, tidak sedikit kecurangan yang dilakukan, hasil rapat beberapa hari lalu pun tidak sesuai dengan apa yang disampaikan hari ini

"Banyak sekali kecurangan, pihak Bawaslu menuliskan bahwa saksi dari pihaknya dalam sidang ditulis datang, padahal saat sidang saksinya tidak ada, kemudian juga saksi pihaknya yang datang saat sidang ditulis tidak ada padahal saksi saya hadir," ungkapnya (San)

Post A Comment: