Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Hari pertama sidang sengketa gugatan pasangan Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah ke Bawaslu Bandarlampung, Selasa (2/8/2020} belum menemukan titik ketemu antara dua belah pihak yang bersengketa.

Sidang yang berlangsung di Bawaslu Kota Bandarlampung, berlangsung dalam dua sesi. Yakni, jam 10 dan jam 13.00 Wib. namun belum juga ketemu ada kata sepakat antara KPU kota Bandarlampung selaku tergugat dan pasangan Ike-Zam selaku pemohon. Menanggapi ini, tim pengacara Ike-Zam mengaku masih optimistis akan ada titik terang pada mediasi kedua pada esok hari. " Kalau tadi belum ada titik temu, masih ada sedikit ganjalan. Tapi kita sangat optimis besok akan ada titik terang dan klien kami Ike-Zam bisa lolos," jelas Donal Andreas salah satu anggota pengacara Ike-Zam dari kantor pengacara Yudi Gusnadi dan rekan.


Rapat sidang yang digelar di ruang  Baswalu kota Bandar Lampung itu, berlangsung tertup.

Usai rapat sidang tertutup, terpantau ketua KPU kota Bandar Lampung beserta para komolisioner  langsung masuk kedalam mobil

Disusul paslon independent Ike - Zam yang hendak memasuki mobil, sempat di wawanca awak media
Dang Ike yang ditemani wakilnya dr.zam mengatakan kepada awak media belum bisa berkomentar sebab sidang belum selesai.

"Sidang belum selesai keputusannya kita lihat besok pukul 13.00 Wib, " katanya.

Terpisah, Chandrawansyah ketua Bawaslu kota Bandar Lampung saat
Ditemui awak media menerangkan, dalam proses persidangan hasil para permohon dan termohon punya waktu 12 hari untuk musyawarah kelanjutan.

"Baswalu tidak lepas dari lembaga pengawasa pemilu tetapi disitu kita sebagi hakim yang dilakukan oleh penggugat, tidak bisa dipisahkan dan semua itu sudah sesuai dengan  regulasi, " ungkapnya. (Wawan)

Post A Comment: