Bandarlampung ( Pikiran Lampung)- Kepalanya plontos, matanya tajam bicaranya tegas. Dengan gagah dia memasuki ruang sidang dan mengungkapkan semua fakta tentang adanya dugaan perubahan suara di verifikasi faktual calon independen.

Nama pria itu, Edi Nursidi dan jabatamya adalah korwil di relawan Rumah Juang Ike-Zam. Dia dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penasehat hukum calon independen Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah pada sidang sengketa pilkada di Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (5/9/2020) malam.
Walaupun saat itu telah masuki pukul 11 malam hari, namun suara pria itu tetap lantang penuh semangat. " Sebelum pleno kecamatan di gelar PPK, kami sudah diberikan data bahwa hasil verifikasi pendukung kami di Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) adalah 98 persen memenuhi syarat atau MS," tegasnya yang langsung disambut gemuruh tepuk tangan serta takbir dari luar ruang sidang oleh pendukung Ike-Zam. Lantas, lanjutnya, menjelang sidang pleno dirinya diajak ngobrol oleh PPK tentang adanya perubahan data dukungan.
" Saya diajak ngopi oleh PPK dan diberitahukan bahwa ada perubahan data dukungan secara tiba-tiba, yang tadinya 98 MS jadi berubah sebaliknya. Saya sudah mohon -mohon agar data itu tidak diubah. Tapi di pleno tetap seperti itu," pungkasnya.

Baik hakim maupun pasangan Ike-Zam serta tim pengacara sempat terdiam dan terkesima dengan penuturan Edi. Selanjutnya baik hakim maupun pengacara mengajukan beberapa pertanyaan lainnya.

Sementara usai sidang sekitar pukul 11,30 Wib malam, pasangan Ike-Zam keluar ruangan. Walau terlihat lelah namun keduanya tetap semangat dan tersenyum menyapa wartawan. " Ya tadi saksi dan bukti sudah kita hadirkan. Dan kita yakin kita benar dan kita yakin bisa lolos," Ike Edwin sambil berlalu.

Sementara itu, pengacara Ike-Zam, Donal Andreas mengatakan bahwa saksi dari tiga kecamatan sudah mereka hadirkan. " Dari saksi itu, kami sudah bisa membuktikan jika ada perubahan suara secara signifikan. Baik sebelum pleno maupun sesudah pleno," pungkasnya.(wawan)

Post A Comment: