Bupati Tanggamus Bambang Kuniawan (Kiri) foto Ist |
Jakarta- KPK ahirnya menetapkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD Tanggamus.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif membenarkan hal tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Kamis (20/10/2016).
Dalam kasus ini, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang (gratifikasi) kepada anggota DPRD Tanggamus. Hal tersebut dinilai KPK sebagai penyalahgunaan jabatan yang notabene Bambang adalah pejabat negara.
Sejumlah anggota DPRD yang mendapatkan uang dari Bambang pun lantas melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK, mereka juga meminta lembaga antirasuah itu menindaklanjuti.
Sebelumnya diketahui, terdapat 13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang tersebut ke KPK. Mereka diantaranya, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah uang yang diserahkan para anggota DPRD tersebut cukup bervariasi. Agus menyerahkan Rp65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.
Anggota DPRD lain yang juga menerima yakni; Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta dan Diki Rp30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp523.350.00.(okz/il/p1)
Post A Comment: