Ketua KPU Pringsewu, A.Andoyo saat memaparkan aturan kampanye. Foto ist |
Bandarlampung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat kerja dengan berbagai pihak terkait di aula kantor setempat, Kamis (20/10/2016).
Menurut Ketua KPU Pringsewu, A. Andoyo, rapat ini bertujuan menyatukan persepsi tentang aturan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2017 mendatang,
“Rapat ini merupakan salah satu agenda tahapan KPU dalam menyatukan persepsi tentang aturan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2017 mendatang. Yang diatur dalam PKPU,” katanya.
Andoyo menjelaskan, dari pemaparan PKPU yang disampaikan Pokja Kampanye Agus Prianto pada KPU dan Sekretaris KPU Ihsan Hendrwan, diharapankan kepada liasion offier (LO) dan Tim Kampanye masing-masing pasangan calon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung, dan Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu dapat memahami dan disepakati pihak terkait, mengenai pelaksanaan kampanye ini.
“Semoga pelaksanaan kampanye di kemudian hari tidak timbul permasalahan,” ujarnya.
Sementara Agus Prianto dalam pemaparan tentang bahan dan alat peraga kampanye mengatakan, untuk jumlahnya akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pringsewu. Karena, pasangan calon dibatasi hanya dapat mencetak bahan kampanye paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga di daerah pemilihan.
“Sedang untuk alat peraga kampanye, pasangan calon dapat membuat alat peraga kampanye paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal yang dicetak KPU Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Agus menyebutkan, jumlah kepala keluarga per daerah pemilihan, khusus Kecamatan Pringsewu (Dapil I) ada 23.472 KK, Gadingrejo (Dapil II) 22.753 KK, Ambarawa dan Pardasuka (Dapil III) 21.997 KK, Pagelaran, Pagelaran Utara dan Banyumas (Dapil IV) 27.669 KK serta Kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih (Dapil V) 28.074 KK jadi jumlah 123.965 Kepala Keluarga.
“Tentang alur pencetakan bahan kampanye oleh pasangan calon mengenai desain dan materi melalui KPU. Kemudian, alur persetujuan desain materi bahan kampanye juga harus melalui aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Agus Prianto juga mengingatkan, tentang tempat-tempat terlarang untuk pemasangan bahan kampaye berupa stiker, seperti, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
“KPU Kabupaten Pringsewu akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Karena, penetapan lokasi dituangkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Polres Tanggamus, Panwaskab Pringsewu, Kejaksaan Negeri Kotaagung di Pringsewu, liasion offier (LO) dan Tim Kampanye masing-masing pasangan calon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung, dan Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu. (il/p1)
Post A Comment: