Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo (baju hitam berdiri) sedang memaparkan tahapan pemilu kepada penyandang disabilitas. foto Yoyok/Pikiran Lampung |
PRINGSEWU---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu melaksanakan tahapan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu tahun 2017 bagi penyandang Disabilitas. Kegiatan berlangsung di Aula Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pringsewu, Kamis (13/10/216) diikuti sekitar 100 peserta.
100 peserta tersebut, yakni terdiri siwa dan alumni sekolah setempat. Yang merupakan penyandang tuna netra, tuna rungu dan tuna grahita, serta para dewan guru dan pendamping siswa. Dengan pemberi materi Ketua KPU Kabupaten Pringsewu A.Andoyo dan Sofyan Akbar Budiman selaku Pokja Pemuktahiran Data pada KPU.
Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Andoyo saat membuka kegiatan tersebut menuturkan, bahwa sosialisasi tersebut berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas mempunyai hak politik untuk mengikuti hak memilih dan dipilih.
Andoyo menuturkan, tujuan utamanya memberikan informasi tentang adanya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pada 2017.
Disamping itu agar para penyandang disabilitas kususnya yang ada di Kabupaten Pringsewu yang sudah cukup umur atau sudah pernah menikah agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada prosesi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang.
Untuk itu diharapkan melalui sosialisasi tersebut, para penyandang disabilitas dapat berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihanan umum dalam setiap tahapan."Juga memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana pada pemilihan umum serta memperoleh pendidikan politik yang baik dan berkualitas,"harapnya.
Ketua KPU Kabupaten Pringsewu juga memaparkan tentang tahapan mengenai apakah para penyandang disabilitas yang telah mempunyai haknya sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum, disamping itu, sudah mempunyai E-KTP atau belum.
Di sisi lain Andoyo juga menginformasikan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pringsewu akan diikuti oleh tiga pasang calon yakni Ardian Saputra (calon bupati) berpasangan dengan Dewi Arimbi (calon wakil bupati, lalu H. Sujadi (calon bupati) berpasangan dengan H. Fauzi (calon wakil bupati) serta Siti Rahma (calon bupati) berpasangan dengan Edi Agus Yanto (calon wakil bupati)."Jadi pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu ada tiga pasang,"terangnya.
Andoyo juga mensosialisasikan tentang tata cara pemungutan suara pemilukada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mulai datang ke TPS, mengisi kehadiran, menunggu sejenak sebelum mendapat kertas suara, hingga proses pencoblosan dan mencelupkan jarinya ditinta yang disediakan KPPS sebagai tanda sudah melakukan pencoblosan.
Sementara itu Sofyan Akbar Budiman selaku Pokja Pemuktahiran data pada arahannya juga mempertegas tentang hak politik para Disabilitas, diantaranya Disabilitas berhak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis dan lisan, memilih partai politik dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik.
Disabilitas juga berhak membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang pada tingkat lokal, nasional, dan internasional."Serta turut berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahapan dan/atau bagian penyelenggara,"jelasnya.
Sofyan Akbar Budiman menambahkan, pihaknya sekitar Desember 2016 ini, nanti akan melakukan simulasi kepada para Disabilitas guna lebih memberi pemahaman tata cara pencoblosan di TPS. (yok/p1)
Post A Comment: