Gerbang depn SMAN 12 Bandarlampung.foto ist |
Bandarlampung,-Program Bina Lingkungan (Biling) milik Pemerintah Kota(Pemkot) Bandarlampung sejatinya adalah untuk orang dari ekonomi bawah yang berada di sekitar lokasi sekolah. Namun, program yang mulya tersebut jutru diduga 'kicut' (diselewengkan) dan telah dimanfaatkan oleh warga Lampung Selatan. Pasalnya, salah satu murid SMA 12 Bandarlampung berinisial AA disinyalir telah ‘lompat pagar’ dan masuk sekolah tersebut melalui jalur Biling.
Menyikapi hal ini, Kepsek SMA 12 Bandarlampung, Mahlil mengaku, baru mengetahui setelah awak media mengkonfirmasi, perihal AA bisa layak menerima program biling. Padahal keluarga AA tergolong mampu.
Mahlil menuturkan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan kondisi di lapangan, karena berdasar tim survey yang dibentuk pihak sekolah, AA tergolong keluarga yang kurang mampu.
"Itu sesuai dengan laporan dari tim survey," kata Mahlil, Selasa (11/10/2016). Ia menegaskan, jika pihaknya tidak memiliki tujuan lain, dengan adanya temuan salah satu muridnya dari keluarga mampu yang bersekolah melalui jalur Biling. Saat didesak soal sanksi yang akan diberikan pihaknya pasca temuan ini, dirinya mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan pihak dinas pendidikan.
"Kita akan laporkan ke Dinas Pendidikan. Kita akan minta petunjuk dari dinas," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dusun II Desa Galih Lunik, Riswan menuturkan, orang tua AA, Yon Hendri Firzon bekerja sebagai pengusaha ladang, memiliki 1 buah mobil, 8 motor dengan rincian, 3 motor biasa, 1 motor sport untuk AA, dan 4 motor untuk anak buahnya.
Selain itu, orang tua AA juga memiliki ladang mencapai 30 hektar, berupa kebun jeruk, kebun jagung. Dan orang tuanya mempekerjakan sekitar 15 pekerja harian lepas dan 6 orang di penggilingan jagung milik orang tuanya.
Bahkan kata Riswan, keluarga mereka adalah orang yang paling kaya di wilayah Dusun II Tambang Besi Desa Galih Lunik. "Di sini paling kaya keluarga dia(AA)," ucapnya.
Kemudian, AA kata dia, berangkat sekolah dan pulang diantarkan orang tuanya diduga untuk kamuflase agar tidak mencolok. Jarak rumah dan sekolah AA sekitar 13 kilo meter.
Sementara orang tua AA, Yon Hendri Firzon belum berhasil dikonfirmasi. Saat awak media mencoba melalui sambungan telpon. Terpisah, Dinas Pendidikan(Disdik) Bandarlampung mengaku tidak mengetahui adanya dugaan data kamuflase salah satu siswa Bina Lingkungan (Biling) di SMA 12.
Kabid Dikmen Disdik Bandarlampung, Eka Afrina didampingi Kasi SMA, Lelawati, mengatakan, pihaknya belum mengetahui dugaan data kamuflase di SMA 12.
Menurutnya, berdasar data yang ada, AA berdomisili di Bandarlampung dengan kategori orang yang tidak mampu."Secara administrasi kami tidak salah," kata Lelawati.
Dengan adanya temuan ini, ia mengaku adanya pemanfaatan warga untuk menikmati program Biling. Disinggung soal sanksi yang akan diberikan soal persoalan ini, apakah akan diberhentikan pembiayaan Biling dan masuk jalur Reguler atau dikeluarkan dari SMA 12?, Lela enggan berkomentar lebih jauh.
"Enggak semudah itu," katanya.Lelawati menjelaskan, prosedur penerimaan siswa jalur Biling ada tim survey atau panitia yang dibentuk langsung dari pihak sekolah.
Berdasarkan penelusuran, salah satu siswa SMAN 12 Bandarlampung, AA kelas X diduga masuk sekolah melalui jalur Biling.
Orang tua AA berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan, teregistrasi di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lampung Selatan dengan nomor Kartu Keluarga No.1801052604160002. Atas nama Kepala Keluarga, Yon Hendri Firzon. Warga Tambang Besi Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Terpisah, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Aangkat bicara terkait permasalahan program biling yang tidak tepat sasaran. Dirinya menyayangkan lolosnya salah satu siswa mampu dan beralamat di Lampung Selatan bisa bersekolah di SMA 12 Bandarlampung melalui jalur Bina Lingkungan(Biling).
Nur Rakhman Yusuf mengatakan, hal ini perlu digali kembali, apakah palsu Siswa itu benar-benar siswa mampu atau bukan? Dan apakah siswa itu benar warga Bandarlampung atau bukan?
Mantan Panwas Bandarlampung ini menambahkan, jika siswa itu memang benar di luar ketentuan, maka itu harus diklarifikasi,
"Karena Biling khusus warga Bandarlampung yang juga program Walikota," ucap dia, Selasa (11/10).
"Harusnya malu, bantuan yang tidak mampu itu tepat sasaran, harusnya(wali murid) tahu diri," ungkapnya.
Ia menambahkan, harusnya Disdik atau pihak SMA 12 melakukan survey, kemudian kata dia, ketika ada temuan baru, yang ada tidak sesuai.
Disinggung soal sikap Dinas Pendidikan(Disdik) Bandarlampung yang diduga lamban dalam menganulir dan memberikan sanksi pada pihak sekolah dan murid, hal itu sangat disayangkan.
"Ya enggak ada salahnya menganulir itu, kalo memang itu nyata. Konteksnya bukan cari kesalahan, ketika dia enggak layak ya harus dihentikan pembiayaannya. Diberikan pada yang lain yang lebih layak," tukasnya.
Pengamat Pendidikan dari Universitas Lampung(Unila) Bujang Rahman menyanyangkan adanya siswa mampu dan warga Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel) yang bersekolah di SMA 12 Bandarlampung masuk di jalur Bina Lingkungan(Biling).
Menurut Bujang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentuan atau prosedur program Biling, salah satunya menyatakan bahwa Biling hanya diperuntukan bagi masyarakat Kota Bandarlampung yang kurang mampu.
“Jelas sudah melanggar Perda kalau sudah ada bukti dia asli orang Lamsel,” ujar Bujang..
Dikatakannya, pelanggaran Perda yang dilakukan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh tim survei dan orang tua wali murid.
“Itu jelas pemalsuan data, pembohongan data dan jelas ini juga termasuk kecerobohan tim survei yang tidak jeli dalam melihat data real di lapangan,” kata wakil rektor (Warek) I Unila tersebut.
Jika terbukti, Bujang mengatakan pihak berwajib perlu menindak lanjuti masalah pembohongan data ini, karena sudah termasuk tindak pidana.
“Harus tindak tegas, apalagi kalau pemkot tidak terima dengan pemalsuan data itu, dan siswa tersebut nyatanya tidak memenuhi persyaratan Biling harus dikeluarkan,” ujarnya.
Bujang berharap agar permasalahan ini segera diusut tuntas hingga terbukti siapa yang bersalah.
“Bagaimana anak ini bisa masuk, kenapa harus sampai memalsukan data dan bagaimana metode saat verifikasi di lapangan kok bisa kecolongan seperti ini, nanti kan ketahuan pihak mana yang lalai,” tandasnya.(p1)
Post A Comment: