ilustrasi tugu pengantin mesuji. ist |
MESUJI - Dalam rangka pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) kab Mesuji Tahun 2017 mendatang, KPU Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Rapat pleno ini berlangsung di gedung Aula sekertariat komplek perkantoran kab Mesuji. dihadiri oleh tujuh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- kab Mesuji, Panwas Kabupaten Mesuji, Tim Kampanye Paslon 1 dan Paslon 2, Kesbangpol, kapolres Mesuji, Disdukcapi serta undangan lainnya. Acara tersebut dibuka langsung oleh ketua KPUD kab Mesuji, Syiful Anwar.
Dalam ksesempatan itu Syaiful Anwar menjelaskan tentang penetapan DPS untuk Pilbup kab Mesuji Tahun 2017, rapat tersebut juga menetapkan jumlah pemilih yang berpotensi belum memiliki KTP elekronik/surat keterangan.
Dari hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan oleh masing-masing PPK dan dibacakan dalam pleno tingkat kabupaten diperoleh jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS dengan rincian yakni, laki - laki, 72965 Prempuan.67.260 jadi total 140.225 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih yang belum, atau berpotensi belum memiliki KTP Elektronik dan tidak ada identitas yakni, 14.244 pemilih.
"Hasil penetapan DPS ini akan diumumkan kembali untuk dilakukan perbaikan-perbaikan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Khusus untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektonik/surat keterangan, data pemilih dimaksud akan diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten Mesuji untuk diperiksa dalam basis data kependudukan. Bila Hasil pemeriksaan Disdukcapil nantinya dinyatakan bahwa pemilih tersebut ada dalam basis data kependudukan, maka pemilih tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk terdaftar dalam daftar pemilih.
Namun bila hasil pemeriksaan Disdukcapil menyatakan bahwa data pemilih tersebut tidak ditemukan dalam data base kependudukan, maka KPU Kabupaten Mesuji akan memberitahukan kepada PPS untuk menyampaikan kepada pemilih yang bersangkutan agar segera melakukan pengurusan KTP elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil sebelum 4 Desember 2016,Terangnya.
Lebih dalam mengatakan, untuk Pemilih yang berpotensi belum memiliki KTP elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil, KPU Kabupaten Mesuji telah melakukan berbagai upaya koordinasi guna menemukan berbagai upaya-upaya alternatif. "Baik melalui Disdukcapil, hingga aparat tingkat desa melalui Desk Pilkada di Kabupaten Mesuji,"jelasnya. (gus/p1)
Rapat pleno ini berlangsung di gedung Aula sekertariat komplek perkantoran kab Mesuji. dihadiri oleh tujuh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- kab Mesuji, Panwas Kabupaten Mesuji, Tim Kampanye Paslon 1 dan Paslon 2, Kesbangpol, kapolres Mesuji, Disdukcapi serta undangan lainnya. Acara tersebut dibuka langsung oleh ketua KPUD kab Mesuji, Syiful Anwar.
Dalam ksesempatan itu Syaiful Anwar menjelaskan tentang penetapan DPS untuk Pilbup kab Mesuji Tahun 2017, rapat tersebut juga menetapkan jumlah pemilih yang berpotensi belum memiliki KTP elekronik/surat keterangan.
Dari hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan oleh masing-masing PPK dan dibacakan dalam pleno tingkat kabupaten diperoleh jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS dengan rincian yakni, laki - laki, 72965 Prempuan.67.260 jadi total 140.225 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih yang belum, atau berpotensi belum memiliki KTP Elektronik dan tidak ada identitas yakni, 14.244 pemilih.
"Hasil penetapan DPS ini akan diumumkan kembali untuk dilakukan perbaikan-perbaikan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Khusus untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektonik/surat keterangan, data pemilih dimaksud akan diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten Mesuji untuk diperiksa dalam basis data kependudukan. Bila Hasil pemeriksaan Disdukcapil nantinya dinyatakan bahwa pemilih tersebut ada dalam basis data kependudukan, maka pemilih tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk terdaftar dalam daftar pemilih.
Namun bila hasil pemeriksaan Disdukcapil menyatakan bahwa data pemilih tersebut tidak ditemukan dalam data base kependudukan, maka KPU Kabupaten Mesuji akan memberitahukan kepada PPS untuk menyampaikan kepada pemilih yang bersangkutan agar segera melakukan pengurusan KTP elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil sebelum 4 Desember 2016,Terangnya.
Lebih dalam mengatakan, untuk Pemilih yang berpotensi belum memiliki KTP elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil, KPU Kabupaten Mesuji telah melakukan berbagai upaya koordinasi guna menemukan berbagai upaya-upaya alternatif. "Baik melalui Disdukcapil, hingga aparat tingkat desa melalui Desk Pilkada di Kabupaten Mesuji,"jelasnya. (gus/p1)
Post A Comment: