Ilustrasi jalan di Way Kanan.ist
BANDARLAMPUNG - Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Anshori berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dapat menindaklanjuti laporan yang telah dikirim pada Kamis, (15/12) dengan menurunkan tim untuk melakukan proses penyelidikan atas dugaan mark up dan korupsi kasus peningkatan jalan Gunung Katun, Tanjung Ratu, Waykanan yang menelan anggaran APBD sekitar Rp7,5 miliar yang saat itu dijabat oleh Ahmad Odani selaku Kepala Dinas PU.

"Waykanan membutuhkan produk penegakan hukum yang selama ini memiliki banyak persoalan. Tetapi sampai saat ini, persoalan itu tidak terpublish dan tersentuh,"kata Gindha, Kamis, (22/12) lalu.

Ia berharap, Kejagung dan KPK RI dapat mengusut tuntas dugaan korupsi mantan Kadis PU Waykanan dengan menurunkan tim guna menyelidiki persoalan ini.

Selaku masyarakat asli Waykanan, Dirinya menginginkan agar kabupaten itu dapat lebih maju dibanding saat ini, apalagi permasalahan ini menyangkut fasilitas umum.

"Jadi harus benar-benar didukung secara signifikan oleh pemerintah. Jangan sampai pemerintah bersekongkol bersama rekanan sehingga menghambat pembangunan di Waykanan menjadi tidak layak dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,"harapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek laporan masuk dari KPKAD pada Kamis, 15 Desember lalu.

"Saya akan mengecek dulu ada atau tidaknya laporan itu. Karena kami memiliki banyak pelaporan dari masyarakat,"ungkapnya.

"Yang pasti, laporan dari masyarakat sudah tentu akan kami terima,"ungkapnya.

Pihaknya akan menelaah dulu setiap laporan itu terkait apakah ada indikasi yang cukup kuat supaya KPK RI bisa turun langsung ke Waykanan ataupun memanggil yang bersangkutan (Ahmad Odani).

"Yang pasti, saya akan cek itu laporan itu ada atau tidaknya. Kalau ada, ya pasti akan kami tindaklanjuti,"ucapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M. Rum mengatakan bahwa dirinya akan mengecek ada atau tidaknya laporan masuk dari KPKAD terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kadis PU, Waykanan, Ahmad Odani beberapa waktu lalu.

"Nanti saya cek dulu ya, Jumat, (23/12) hubungi saya lagi ya sekitar pukul 13.30 WIB untuk mengetahui ada atau tidaknya laporan dari KPKAD itu,"ujarnya.

Sebelumnya, KPKAD melaporkan mantan kepala dinas pekerjaan umum (PU) Waykanan, Ahmad Odani ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan Mark Up dan tindak pidana korupsi sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan Jalan Sp. Gunung Katun-Tanjung Ratu, Way Kanan Tahun 2016 pada Senin, (12/12) mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat dengan nomor 2089/B/KPKAD/LPG/XII/2016.


Kepala Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ginda Anshori mengatakan bahwa pihaknya menduga telah menemukan adanya mark up dan tindak pidana Korupsi sebesar Rp. 1 miliar dalam pekerjaan pembangunan jalan Sp. Gunung Katun-Tanjung Ratu Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 dengan Nilai 7.542.571.734,00 yang diindikasi dikerjakan oleh CV. Raja Artha.

"Hal ini berdasarkan hasil investigasi kami pada Kami, (1/12) dan laporan masyarakat bahwa perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut hanya formalitas saja dan diduga berjalan saat Ahmad Odani menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Waykanan,"Kata Kepala KPKAD Lampung, Ginda Anshori, Minggu, (11/12).

"Kami juga menduga bukan hanya titik perkerjaan ini saja, tetapi ada beberapa pekerjaan yang lain dengan jumlah anggaran yang cukup besar,"tegasnya.
Selain itu, pekerjaan itu diduga  menjadi bagian kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan, maka nilai Pekerjaan menjadi sangat fantastis dan indikator keberhasilan serta jarak atau volume pekerjaan menjadi bias.


Oleh karena itu, KPKAD menilai hal ini sebagai bagian dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan memark-up anggaran, sehingga berkesempatan meraup keuntungan karena panjang pekerjaan yang harus dikerjakan (jumlah kilometernya) diduga tidak jelas.
"Kami juga menduga dengan sejumlah dana di atas, pekerjaan tersebut tidak diberi batasan terkait panjangnya pekerjaan yang harus dikerjakan oleh rekanan, sehingga menguntungkan bagi pelaksana pekerjaan,"ucapnya.


"Pekerjaan ini juga diduga hanya melanjutkan sisa pekerjaan pada ruas jalan yang sama yang pada tahun sebelumnya dibangun (2015) yang  kondisinya saat ini sudah hancur dan harus diperbaiki kembali,"ujarnya. 

Sementara itu, KPK memastikan akan segera turun ke Kabupaten Way Kanan untuk menelusuri kasus dugaan mark-up dan korupsi peningkatan jalan Gunung Katun, Tanjung Ratu, Waykanan yang menelan dana APBD sekitar Rp7,5 miliar yang saat itu dijabat oleh Ahmad Odani selaku Kepala Dinas PU.

Juru bicara KPK RI, Febri Diansyah, menjelaskan pihaknya segera mengecek laporan KPKAD yang masuk pada Kamis (15.12) lalu. 


"Saya akan mengecek dulu laporan dari masyarakat sudah tentu akan kami terima," ungkapnya.

Pihaknya akan menelaah dulu setiap laporan itu terkait apakah ada indikasi yang cukup kuat supaya KPK RI bisa turun langsung ke Waykanan ataupun memanggil yang bersangkutan (Ahmad Odani).

Pernyataan serupa juga dilontarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M. Rum. Dia mengaku pihaknya akan mengecek laporan masuk dari KPKAD terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kadis PU, Waykanan, Ahmad Odani beberapa waktu lalu.

"Nanti saya cek dulu ya, Jumat, (23/12) hubungi saya lagi ya sekitar pukul 13.30 WIB untuk mengetahui laporan dari KPKAD itu,"ujarnya.
(tim) 

Post A Comment: