Tersangka pencabulan siswa tampak tertunduk lesu. foto zal/pikiran Lampung |
PRINGSEWU - Polisi tetapkan Warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pageleran AKP Heri Sugito mengatakan, penetapan tersangka terhadap AM (47) berdasarkan dua alat bukti dalam perkara pencabulan yang dilakukan laki-laki penjual buku tersebut terhadap korban DS (9) saat seorang diri di dalam kelas. Rabu (29/3/17) jam 09.00 Wib.
"Dua alat bukti bukti petunjuk bedasarkan keterangan saksi dan barang bukti baju olahraga dan celana dalam korban, hari ini juga kami tetapkan AM sebagai tersangka pencabulan terhadap korban anak dibawah umur" terang AKP Heri Sugito, Rabu (29/3/17) sore.
Orang tua korban, WA (36) warga kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu sangat terpukul atas kejadian tersebut, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polisi yang telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku pencabul anak perempuannya, sehingga tidak ada korban lainnya.
"Saya sangat jengkel dan terpukul, tetapi apa boleh buat semua sudah terjadi dan saya berharap pelaku dapat dihukun seberat-beratnya sesuai hukum yang belaku. Terlebih karena mental anak yang shock dan menjadi pendiam" ujarnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Ketua Pusat Perlindungan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Pringsewu, Charida mengatakan siap mendampingi dan telah melakukan pendataan korban.
"Kami siap dampingi korban, besok saya bersama tim akan ke Polsek guna melengkapi data-data yang kami butuhkan," katanya.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pagelaran, atas perbuatannya melanggar pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahum 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk menjaga anak-anak kita dari orang yang tidak dikenal karena kejahatan bisa terjadi dimana saja" tandas Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito. ( Zal/wawan )
Post A Comment: