Ketua DPRD Tanggamus saat diwawancarai awak media. foto budi/Pikiran Lampung |
Tanggamus - Adanya laporan masyarakat tentang dugaan PT.Tanggamus Indah (PT.TI) belum ada ijin selama 26 tahun, terkesan kurang direspon oleh DPRD Tanggamus.
Konon kabarnya, surat warga tersebut sudah hampir empat bulan dilayangkan ke gedung dewan, namun hingga hari ini tidak jelas rimbanya. lantas kemanakan surat itu tersangkut?
Padahal surat warga itu sangat krusial, karena PT TI hingga saat ini diduga belum mengantongi ijin Perkebunan (IUP-B) sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013 dan Undang undang perkebunan nomor 39 tahun 2014.
Kurangnya respon DPRD ini bisa dilihat dari tanggapan Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan,S.Sos, saat dimintai komentarnya terkait hal tersebut.
Dimana, Heri mengaku mengaku sampai hari ini belum menerima surat laporan dari warga Kotaagung Timur tentang PT TI.
“Laporan warga yang mana? Belum kita terima suratnya. Coba nanti kita cek lagi ke staf,”jelasnya, Senin (17/7/2017).
Keterangn ketua DPRD ini tentu sangat disayangkan oleh warga. Kinerja pegawai di lingkup gedung dewan sangat di sayangkan terkait Surat laporan warga kotaagung Timur tersebut. Sebab, surat warga telah diajukan ke dewan dari tertanggal 27 April 2017 silam. Namun, hingga saat ini belum sampai ke meja Ketua DPRD Tanggamus.
"Sampai hari ini Saya belum menerima surat laporan itu,mungkin karena kesibukan di bulan puasa dan saya belum cek suratnya,"kata Heri menambahkan kepada awak media di aula Gedung Dewan.
Seperti judul lagu, sang wakil rakyat hanya berjanji akan mempelajari surat tersebut jika memang benar ada.
“Nanti kita pelajari dulu suratnya seperti apa ,ini kan baru tahu informsinya ,nanti akan panggil dinas terkait bersama komisi terkait melalui forum hearing. untuk langkah sidak keputusanya kita lihat saja nanti hasil hearing,”janjinya. (Budi WM/p1)
Post A Comment: