Tanggamus-DPRD Tanggamus akan menyerahkan ketetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih 2018 maksimal lima hari ke Pemprov Lampung.
Hasil pilkada Tanggamus saat ini ada di tangan DPRD berdasarkan prosedur untuk pelantikan. Sebab sebelumnya sudah diserahkan dari KPU Tanggamus saat usai pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus. Maka sejak itu wewenang KPU sudah tidak ada lagi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Tanggamus usai menggelar sidang paripurna penetapan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2018-2023 di Ruang rapat DPRD setempat, Jumat (27/7).
Menurut Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, setelah diumumkan lewat paripurna maka penyerahan hasil pilkada diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Lampung.
"Waktunya lima hari kerja setelah pengumuman di paripurna," katanya.
Heri Agus Setiawan mengaku, waktu lima hari kerja tersebut maksimal Senin 6 Agustus 2018, surat sudah sampai di Pemprov Lampung. Sebab perhitungannya sejak Jumat 27 Juli 2018 atau saat diumumkan di paripurna DPRD Tanggamus. Dalam proses pilkada, lembaga legislatif tersebut memang wajib mengumumkan hasil pilkada didasari kepuasan KPU.
Sekretaris DPRD Suratman, dalam sidang paripurna membacakan surat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2018 dari  KPU Tanggamus yang tertuang di keputusan KPU Tanggamus no 778/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/VII/2018.
"Isi keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2018 menetapkan pasangan nomor urut 1, pasangan Dewi Handajani dan AM Syafii memperoleh suara terbanyak yakni 170.570 suara atau 55,97 suara dari 304.470 suara sah," ujar Suratman.
Usai pembacaan tersebut Ketua Sidang Paripurna sekaligus Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyatakan bakal langsung memprosesnya ke Pemprov Lampung. Di paripurna sendiri hanya ada proses pembacaan saja tidak ada pembahasan atau pernyataan tanggapan.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Robin Sadek, jadwal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri jika suatu daerah yang selenggarakan pilkada dan tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka tahapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih mengikuti jadwal tahapan yang sudah ditetapkan mendagri. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE)  nomor 270/SJ/OTDA/2017, apabila suatu daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya sejak Januari sampai September 2018, maka kepala daerah hasil pilkada akan dilantik pada 20 September 2018," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jadwal tersebut merupakan gelombang pelantikan pertama. Sebab tidak ada gugatan.
"Sedangkan pelantikan gelombang berikutnya berdasarkan penyelesaian gugatan sengketa, bisa gelombang kedua atau ketiga tergantung lamanya waktu putusan gugatan sengketa," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: