Dua dari empat tersangka pelaku jambret yang meresahkan pengguna jalan Lintas Barat dibekuk Polsek Kota agung Polres Tanggamus, Kamis (5/7). Foto humas Polres
Tanggamus-Dua tersangka pencurian dengan dengan kekerasan (Curas) spesialis jambret yang sering meresahkan pengguna jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus berinisial RA (19) dan MA (20) berhasil dibekuk Polsek Kota Agung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka RA merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo ditangkap kemarin Rabu (4/7/18) sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Pekon Tala Gening dan MA warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Ditangkap dirumahnya pukul 15.00 Wib.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Liana (27) warga Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus pada Selasa (4/7/18) sekitar pukul 15.00 Wib. Saat itu korban bersama suami dan anaknya sedang melintas di Pekon Kandang besi Kecamatan Kota agung Barat dalam perjalanan dari Kota Agung menuju Pematang Sawa. 

"Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-sura penting, handphone dan uang tunai Rp. 1 Juta," kata AKP Syafri Lubis, Kamis (5/7).

Berdasarkan keterangan keduanya, lanjut Kapolsek, bersama komplotannya selain terhadap korban dalam medio tahun 2018 mereka telah 8 kali beraksi di wilayah hukum Polres Tanggamus.
"Diantaranya 2 kali di jalan raya Pekon Talagening, 2 kali di jalan raya Pekon Teba Bunuk, di jalan raya Pekon Pekon Kandang Besi, jalan raya Pekon Negarabatin, jalan Samudera Pasar Madang dan jalan raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung," imbuh AKP Syafri Lubis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti HP milik korban dan pisau jenis badik diamankan di Polsek Kota Agung, terhadap 2 teman tersangka yang telah diidentifikasi masih dilakukan pengejaran. 
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (Agus).

Post A Comment: