Tanggamus-Empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Tanggamus di 2 TKP berbeda di Kabupaten Tanggamus.

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH dalam keterangannya di Polres Tanggamus.
"Kemarin, Rabu (11/7) pukul 01.00 Wib diamankan AB (24) di Pekon Wonosobo Kecamatan Wonosobo," ungkap Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si diruang kerjanya, Kamis (12/7).

Dari pria tegap tersebut diamankan barang bukti berupa 35 plastik klip isi sabu seberat 14 gram, timbangan digital, 2 dompet, 2 handphone, 2 bundel plastik klip kosong dan 3 sedotan.
Tidak berhenti sampai disitu, Anggota terus bergerak dan melakukan penggerebegan terduga di Pekon Campang Kecamatan Gisting.

"Sekitar pukul 02.30 Wib, dari Pekon Campang diamankan 3 terduga penyalahguna Narkoba," jelas Iptu Anton Saputra.

Dikatakan Kasat Narkoba, ketiga terduga berinisial YP (21), WL (18) dan RS (21), YP dan WL merupakan warga Pekon Campang dab RS beralamat di Pekon Gisting.

"Dari ketiganya diamankan barang bukti pipa kaca/pirek, gulungan alumunium foil, sedotan dan handphone merk xiomi," ujarnya.

Iptu Anton Saputra menegaskan, Polres Tanggamus akan terus mengungkap penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus.
"Kami akan terus menindak penyalahgunaan Narkoba karena merugikan masyarakat, bila perlu para pengedar akan kita tindak tegas," tegas Iptu Anton.
Saat ini keempat terduga berikut barang bukti tersebut diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

Polres Tanggamus berharap kepada masyarakat yang memiliki informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba melaporkan melalui nomor 081239196611
atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah Pekon masing-masing. (Agus).

Post A Comment: