Rapat pleno.KPU Tanggamus berjalan aman. Foto Agus Nurmanto. Pikiran Lampung

Tanggamus-Dari hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Tanggamus di Aula Mapolres Tanggamus, yang dimulai pukul 17.20 WIB hingga pukul 23.00 WIB pada hari Kamis (5/7/2018). Pasangan calon Bupati Tanggamus nomor urut 1 (De-Sa) ungguli suara pasangan nomor urut 2 (Sam-Ni).

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati (Pilbup) Tanggamus tahun 2018. Pasangan calon (Paslon) bupati wakil bupati Tanggamus nomor urut 1 Hj.Dewi Handajani-Hi. A. M. Syafii meraih perolehan suara sebanyak 170.570 suara atau 55,96 persen. Sementara paslon nomor urut 2 Samsul Hadi-Nuzul Irsan (Sam-Ni) memperoleh 134.200  suara atau 44,03 persen.

“Dengan jumlah seluruh suara sah 304.770 suara, kemudian suara tidak sah 10.546 dan jumlah total suara sah dan tidak sah 315.316 suara.” kata pimpinan sidang pleno rekapitulasi pilbup Angga Lazuardi diakhir rapat pleno terbuka digelar.

Namun, saat tahap penandatangan berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup dari saksi-saksi paslon, ada penolakan penandatangan berkas rekapitulasi. Penolakan penandatangan oleh saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Samsul Hadi – Nuzul Irsan, yang menyatakan adanya hal hal terkait pemungutan suara yang tidak sesuai peraturan.

“Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi, sebab ada hal hal yang tidak sesuai aturan yang ada, seperti temuan di TPS Sidomulyo Semaka, TPS didalam rumah warga di Pekon Sidokaton, dan juga ada money politik dan banyak pemilih tidak dapat C6. Karena hal tersebutlah kami tidak menandatangani berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara pilbup ini, sebab akan ada langkah selanjutnya,” kata Herwan Rozali didampingi Fahruri saksi dari paslon nomor urut 2 Sam Ni.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan jika penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanggamus menunggu adanya nomor register dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita mendapat surat edaran dari KPU RI yakni penetapan paslon bupati dan wakil bupati Tanggamus menunggu adanya register dari MK, apakah ada gugatan atau tidak, atau gugatan ditolak atau diterima, Register itu akan dibagikan keseluruh KPU yang menggelar pilkada serentak. Untuk keluarnya register itu sekitar 23 Juli, nah, barulah setelah register MK keluar dan tidak ada gugatan barulah KPU Tanggamus bisa melakukan pleno penetapan paslon bupati-wakil bupati Tanggamus terpilih," ungkapnya.

Selanjutnya, Otto dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan permohonan maaf  kepada kedua pasangan calon dan kedua tim pasangan calon terhadap seluruh tahapan yang sudah dijalankan.

"Kami sudah lakukan tahapan maksimal. Apa yang jadi temuan akan jadi koreksi bagi kami. Kami juga ucapkan terima kasih kepada Panwaslu Kabupaten Tanggamus yang sudah memberi saran dan kritik, kami ucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada Polres Tanggamus, Kodim 0424, Pemda Tanggamus, kita sudah sama-sama lakukan tahapan pilgub dan pilbup yang sudah berjalan dengan lancar dan terimakasih kepada rekan-rekan jurnalis atas dukungan terhadap KPU," pungkasnya.

Hadir dalam acara rapat pleno terbuka itu Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra dan komisioner KPU Tanggamus lainnya, Hayesta, Antonius, Zulwani serta seluruh perwakilan 20 PPK Tanggamus dan saksi dari kedua paslon Bupati. Serta dikawal ketat oleh personil Polri Polres Tanggamus, Brimob dan TNI dari Kodim 0424 Tanggamus. (Agus).

Post A Comment: