Tanggamus-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga remaja di bawah umur, komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Ketiga pelaku Curas tersebut yakni, berinisial S (17), N (16) dan A (16), yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Mirisnya korban dari kejahatan itu adalah remaja 16 tahun bernama Riska Meisya yang merupakan teman dekat pelaku "S". Bukan hanya itu, "S" juga merupakan saksi dalam laporan korban di Polsek Kota Agung pada Kamis (19/5/8) lalu.
Kepada petugas seorang pelaku berinisial "N" mengakui telah melakukan aksi kejahatan lintas kabupaten, dan tercatat 7 TKP kejahatan diakuinya, di Kabupaten Tanggamus, diantaranya, Curas Jambret Handphone Samsung J1 di Pasar Gisting (2017), Curanmor Yamaha Mio M3 di Parkiran Wisata Muara Indah Kota Agung bersama 3 pelaku yang telah tertangkap (2017) dan Jambret HP Samsung di Pekon Pasar Gisting (2017).
Sementara di Kabupaten Pringsewu meliputi Curat HP Samsung V di Komplek Pemda Pringsewu (2017), Jambret HP Samsung Grand Prime di Jalan Raya Pringsewu (2017) dan Curanmor Yamaha Vega di Masjid Kuncup Pringsewu (2017) bersama pelaku lain yang telah ditangkap.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. M.Si. mengungkapkan, pelaku "S" Diamankan dinihari Minggu (15/7/18) sekitar pukul 02.00 Wib di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Pusat.
"Kemudian setelahnya, pelaku "N" dan "A" diamankan di rumahnya masing-masing," ungkap AKP Devi Sujana, Senin (16/7) siang diruang kerjanya.

Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan korban pada tanggal 19 Mei 2018 di Polsek Kota Agung.
"Sebelum kejadian, korban dijemput pelaku "S" mengajaknya jalan-jalan sore, lalu "S" memboncengnya menuju Komplek Pemkab Tanggamus menyusuri jalan jalan pintas di Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur," terangnya.

Sesampainya di jalan perkebunan yang sepi, lanjut Kasat, dua pelaku "N" dan "A" memberhentikan dan menodongkan senjata tajam dan merampas Hanphone Oppo A57 milik korban.
"Jadi peran si 'S' menjemput korban ke rumahnya dengan alasan jalan-jalan sore menggunakan sepeda motor pelaku, sesampainya di TKP, peran kedua pelaku menodong korban. Perbuatan itu telah direncakanan ketiga pelaku. Guna mendapatkan HP korban, di TKP juga "S" sempat pura-pura mengejar dua pelaku bahkan "S" merupakan saksi dalam laporan Curas tersebut," jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti1 (satu) unit R2 YAMAHA sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit HP Oppo A57 warna Gold serta kotaknya diamankan di Polres Tanggamus.
"Atas kejahatannya, ketiga pelaku terancam pasal 365 KUPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara namun penyidikan mengacu UU No 11 Tahun 2012 tenteng Sistem peradilan anak meningat ketiganya anak dibawah umur," tandas AKP Devi Sujana. (Agus).

Post A Comment: