Foto ilustrasi.ist
Tanggamus- KPU Tanggamus mengaku belum ada laporan masyarakat terkait bacaleg yang sudah ditetapkan masuk daftar calon sementara (DCS).
"Sampai sekarang belum ada laporan masuk ke kami. Jika masyarakat ingin melapor datang langsung ke KPU Tanggamus," kata anggota KPU Hayesta F Imanda, Selasa (14/8/2018).
Ia mengaku memang sekarang ini untuk masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS sampai 21Agustus mendatang.

"Kemudian pada 22-28 Agustus permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Lantas pada 29-31 Agustus penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU," ungkapnya.

Hayesta menjelaskan, jika masyarakat ingin melapor maka sebaiknya menelpon dahulu ke nomor telpon atau faks (0722) 21673, atau mengirimkan email ke alamat kputanggamus@gmail.com. Kemudian datang ke sekretariat KPU Tanggamus Jalan Gatot Subroto No. 7, Kampung Baru, Kota Agung Timur, Tanggamus, Kode Pos 35384 dengan bawa bukti dan saksi.
"Sedangkan untuk publikasi, KPU Tanggamus melibatkan media massa, dan melalui situs KPU Tanggamus supaya penyebaran informasi lebih luas. Sedangkan untuk di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai saat ini masih rencana," katanya.

Untuk jenis laporannya, lanjut Hayesta, seperti dugaan ijazah palsu, untuk tingkat SD, SMP dan SMA semuanya sederajat. Kemudian pernah terpidana menjadi bandar narkoba, serta terpidana kasus korupsi.
"Jika masyarakat mengetahui bacaleg masuk kategori itu bisa laporkan, sebab kami juga tidak mengenal semua bacaleg," terang Hayesta.
Hayesta mengatakan, hal yang rawan adalah bacaleg dari luar daerah, untuk itu sangat perlu keterlibatan masyarakat agar sama-sama mengawasi dan melaporkan jika punya bukti dan saksi kuat.

"Nantinya KPU akan klasifikasi kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan itu, seperti dinas pendidikan, sekolah, kepolisian dan lembaga pemasyarakatan," ungkapnya.
Hayesta juga menjelaskan dari penetapan DCS tidak ada suatu partai yang kehilangan bacalegnya dalam satu daeah pemilihan. Hal itu memang rawan karena syarat keterwakilan perempuan mutlak.
"Bisa saja ada satu bacaleg perempuan dicoret akhirnya jumlah keterwakilan tidak terpenuhi maka seluruh bacalag di partai tersebut di satu dapil gugur semua. Jika ada seperti ini maka permasalahan diserahkan ke panwaslu, biar panwaslu yang memutuskan dan itu akan dilaksanakan KPU," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: