Tanggamus- 324 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung Barat menerima remisi hari kemerdekaan Indonesia.
Menurut Ferdika Candra Kasi Bimbingan Pendidikan dan Bina Kerja, jumlah tersebut yang sudah diputuskan. Sebab semula diusulkan 468 warga binaan untuk dapat remisi.
"Untuk kasus narkoba agak lama keluar putusan remisinya. Jadi bisa saja jumlah yang dapat remisi nanti bertambah,  tapi sekarang ini 324 orang, 13 orang diantaranya langsung bebas. Untuk yang bebas di dalamnya lagi satu orang bebas subsider," terangnya, Jumat (17/8).
Selanjutnya Ferdika mengungkapkan, untuk warga binaan yang bebas karena keputusan remisi berdekatan dengan masa penahanan habis maka bisa langsung bebas.

"Sedangkan remisi bebas tidak ada. Jumlah remisi berupa potongan masa tahanan antara satu sampai enam bulan," ungkapnya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi, kata Ferdika, umumnya kasus pidana umum seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan penggelapan, sebagian narkoba dan kasus seksualitas.
"Remisi adalah hak bagi warga binaan sebagai perhatian dari negara kepada warga binaan. Harapannya mereka juga ikut merasakan makna kemerdekaan meski sedang menjalani masa tahanan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, warga binaan biasanya akan mendapatkan remisi dua kali yakni pada hari kemerdekaan dan hari besar agama. Penentuan remisi diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah pihak lapas mengajukan remisi. 

"Pengajuan remisi hasil evaluasi warga binaan selama ini mulai dari perilaku, kepatuhan terhadap peraturan selama jalani masa tahanan. Tingkat partisipasi terhadap kegiatan dalam lapas. Tidak berbuat kejahatan di dalam lapas, dan lainnya," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: