Tanggamus-Upaya pengintaian Satreskoba Polres Tanggamus sekitar tiga bulan berbuah manis, dengan dibekuknya Mat Bustan (36) alias Dul asal Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Dari penangkapan pria yang berprofesi sebagai petani itu, satresnarkoba mendapatkan tangkapan besar dengan barang bukti narkoba berupa 74 gram sabu-sabu dan 228 pil ekstasi.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama mencurigai tersangka. Namun petugas tidak serta bergerak menangkap target, karena sengaja menunggu tersangka memiliki narkoba dalam jumlah yang tak sedikit.

"Kami intai tersangka setidaknya sekitar tiga bulan. Begitu dari hasil pantauan kami target telah memiliki banyak pasokan narkoba, baru kami bergerak. Dan inilah hasilnya. Namun ini pun kami memang sudah terlambat. Karena barang bukti yang kami amankan ini sudah tinggal sisa," ujar kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, Kasatreskoba Iptu. Anton Saputra, dan Kasatreskrim AKP Devi Sujana dalam pers rilis, Rabu (12/9).

Menurut I Made Rasma, barang bukti yang disita, jika dikonversikan dengan nilai uang, diperkirakan senilai Rp80-an juta.

"Sedangkan saat awal belanja narkoba kepada pemasok yang kini masih ditelusuri, kata kapolres, tersangka mengaku jumlahnya mencapai Rp300-an juta," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selain 74 gram sabu-sabu yang sudah dibagi dalam 40 paket kecil siap edar dan 228 butir pil ekstasi jenis Omega, polisi juga beragam barang bukti lainnya. Antara lain 2 unit timbangan digital, 29 buah pipa pirex, 5 plastik klip kosong, 3 korak minyak tari spesial, dan 3 unit handphone.

"Tersangka ini kami duga kuat berjaringan. Namun dugaan ini masih kami dalami. Pada saat penangkapan, dia sempat berusaha kabur ke arah area persawahan. Namun karena kesigapan anggota, dia berhasil dibekuk tanpa harus dilakukan tindakan tegas," tutur mantan Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung itu.
Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, I Made Rasma menegaskan, tersangka akan diganjar Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Agus).

Post A Comment: