Tanggamus-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus mengimbau masyarakat segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebelum 30 September 2018.

Menurut Kepala Bapenda Tanggamus Suhartono mengatakan, akhir bulan ini adalah waktu jatuh tempo batas pembayaran PBB. Itu sudah berlaku tahunan maka bagi yang belum membayar segera bayarkan.

"Pembayaran PBB adalah wajib bagi masyarakat yang miliki tanah untuk tempat tinggal, dan berbagai lahan untuk tempat usaha, baik yang sudah digunakan atau belum. Dan batas akhirnya 30 September mendatang," ujar Suhartono, Kamis (6/9).

Selanjutnya Suhartono mengatakan, sampai saat ini, dari 20 kecamatan di Tanggamus baru enam kecamatan yang masyarakatnya lunas bayar PBB, yakni Kecamatan Limau, Cukuh Balak, Sumber Rejo, Kota Agung Barat, Pematang Sawa.

"Harapannya masyarakat di kecamatan lain segera bayarkan PBB secepatnya. Sebab jika tidak dibayarkan dikenakan sangsi tambahan denda sebesar dua persen tiap bulan keterlambatan. Maka semakin lama telat bayar maka denda dua persen akan mengikuti terus. Berhubung sekarang belum jatuh tempo maka segera bayarkan. Sebab lewat 30 September nanti denda langsung diterapkan dan itu menambah nilai PBB yang harus dibayarkan," terang Suhartono.
Suhartono mengaku, semestinya masyarakat di Tanggamus tidak lakukan keterlambatan bayar PBB. Sebab nilai pajak di kabupaten ini sangat rendah, dengan nilai terkecil Rp 2.000 per bidang tanah dengan ukuran kurang dari 10 meter tiap sisi.
"Sedangkan jika lebih dari itu pastinya ditambahkan dengan bangunan, serta luasan tanahnya. Saat ini rata-rata nilai PBB di Tanggamus antara Rp 5.000 sampai Rp 500 ribu per wajib pajak, dengan berbagai klasifikasinya," ujarnya.
Untuk pembayaran, kata Suhartono, masyarakat bisa bayarkan lewat Kantor Pos terdekat, Bank Lampung, atau datang langsung ke kantor Bapenda Tanggamus, jika nilai PBB-nya kurang dari Rp 500 ribu.
"Jika pembayaran lebih dari Rp 500 ribu pembayarannya ke Bank Lampung. Sebab sesuai surat edaran bupati no 13/43/08/2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemkab Tanggamus, maka di Bapenda tidak terima lagi pembayaran lebih dari Rp 500 ribu," jelas Suhartono.
Dalam tahun ini Bapenda Tanggamua menerbitkan 133.674 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sejak April lalu.
"Maka dengan kurun waktu dari April sampai September tentu masyarakat sudah persiapan untuk pembayarannya," ujarnya.
Lebih lanjut Suhartono menjelaskan, SPPT tahun ini ada peningkatan dari tahun lalu yang saat itu 130.268 atau meningkat sekitar 1.500an lebih. Sebab masuk tahun ini ada wajib pajak baru dan langsung dimasukkan dalam penerima SPPT.
"Dengan jumlah penerbitan SPPT tahun ini targetnya daerah mendapatkan Rp 1,792 miliar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu meningkat dari tahun lalu Rp 1,761 miliar, atau bertambah sekitar Rp 25 juta lebih," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: