Kadisduk Tanggamus, Syarif Husin saat memberikan e-KTP kepada warga. Foto Agus Nurmanto- Pikiran Lampung
Tanggamus-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus ingatkan masyarakat dari umur 23 tahun keatas untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Disdukcapil Tanggamus, Drs. Syarif Husin mengatakan, hal itu diputuskan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kemendagri, setelah hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 13 September 2018 di Semarang yang lalu.

"Khusus penduduk dewasa diatas 23 tahun keatas, harus melakukan perekaman e-KTP hingga paling lambat 31 Desember 2018," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (18/9).

Syarif Husin mengatakan, bagi masyarakat di kisaran umur tersebut, tidak melakukan perekaman hingga akhir 2018 ini, maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Sangsinya adalah, data yang bersangkutan akan di non aktifkan, dan baru akan diaktifkan kembali ketika mereka melakukan perekaman disdukcapil," ujarnya.

Selanjutnya Syarif Husin menegaskan, konsekuensi jika data yang bersangkutan itu dihapus, maka orang yang bersangkutan akan kesulitan dalam semua hal yang berkaitan dengan data pribadi.

"Sekarang, semua keperluan masyarakat, baik menyangkut pelayanan kesehatan, bantuan pemerintah dan lain-lain, itu menggunakan KTP atau NIK, jika data itu dihapus, maka semua datanya akan hilang, sama halnya dengan kendaraan tanpa surat menyurat, atau lebih dikenal dengan warga gelap," tegasnya.

Hingga saat ini, lanjut Syarif Husin, pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan perekaman e-KTP, bahkan dengan cara perekaman e-KTP keliling.
"Namun, kembali lagi masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk pembuatan e-KTP, buktinya, dibeberapa daerah kami masih menemukan tidak adanya warga yang mau melakukan perekaman e-KTP, padahal petugas kami sudah datang ke tempat mereka," keluhnya.

Lebih lanjut Syarif Husin mengatakan, data terakhir tingkat pembuatan e-KTP dibulan Agustus 2018 yang lalu, sudah mencapai 92 persen data penduduk Tanggamus yang telah melakukan perekaman.


  • "Meskipun demikian, kami tetap menargetkan diakhir tahun 2018 mencapai 100 persen, maka, ditahan ini kami akan tetap melakukan kegiatan pembuatan e-KTP keliling," imbuhnya. (Agus).

Post A Comment: