Tanggamus- Menanggapi fenomena beredarnya anggur merah berformalin di beberapa daerah di Lampung, Bupati Tanggamus akan panggil instansi terkait.

Pemanggilan itu bertujuan untuk berkordinasi dan melakukan pencegahan dini masuknya anggur merah berformalin atau produk-produk berbahaya lainnya ke Tanggamus.

”Kami akan panggil instansi terkait untuk berkoordinasi. Terutama untuk melakukan upaya pencegahan dini masuknya anggur merah berformalin, atau produk-produk berbahaya lainnya ke Tanggamus," kata Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Rabu (17/10) kemarin sore.

Dewi Handajani mengatakan, fenomena buah anggur berformalin tersebut memang sudah heboh di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu, dan harus cepat ditindak lanjuti agar tidak masuk ke Tanggamus.

"Jangan sampai lagi-lagi masyarakat yang menjadi korban keculasan orang-orang serakah. Semoga buah anggur berbahaya itu tidak ditemukan di kabupaten kita," ujarnya.

Selanjutnya Bupati mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Tanggamus berperan aktif dalam kondisi ini, jika menemukan kecurigaan terhadap sebuah produk yang diperdagangkan atau dijual bebas, segera melapor. Sebab jika hanya mengandalkan pemerintah, hasilnya pasti kurang optimal. Dengan demikian, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

”Selain berperan aktif, kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli atau mengkonsumsi sesuatu. Jangan selalu terkecoh dengan harga murah, tapi sangat membahayakan bagi kesehatan," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: