Tanggamus-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus kembali giatkan perekaman e-KTP keliling. Kali ini selain di kecamatan Disdukcapil Tanggamus juga menyasar ke sekolah-sekolah Menengah, dan bisa langsung jadi.

Menurut Kadisdukcapil Syarif Husin, perekaman keliling sudah dimulai lagi di Kecamatan Sumber Rejo, selanjutnya pekan depan akan gelar di Kota Agung, dan Kota Agung Barat pada pekan depan.

"Sekarang kami lakukan lagi perekaman keliling tapi fokusnya pada sekolah-sekolah sebagai masyarakat yang masuk wajib KTP baru. Tujuan sekolah karena lebih efektif bisa banyak yang terekam," ujar Syarif, Senin (22/10).

Syarif Husin mengaku, giatnya lagi perekaman keliling dengan memanfaatkan anggaran perjalanan dinas.

"Itu tidak melanggar sebab sama saja pemanfaatannya juga untuk mendukung kerja sekaligus bisa pelayanan," ujarnya.

Selanjutnya Syarif mengatakan, nanti saat perekaman di sekolah dicoba agar bisa dicetak langsung. Sebab Disdukcapil Tanggamus menerima alat dari Dirjen Kependudukan dengan nama M to M. Perangkat tersebut berupa seperangkat komputer dilengkapi antena.

"Alat itu bisa cetak langsung tapi tergantung sinyal juga. Kalau bagus bisa langsung jadi, tapi kalau tidak bagus alat kembali lambat dan harus tunggu sampai dapat sinyal," terang Syarif.

Saat ini, kata Syarif, alat tersebut sudah dicoba saat perekaman di Kantor Kecamatan Sumber Rejo dan ternyata berhasil meski akhirnya terkendala sinyal.

"Jadi alat itu tergantung sinyal, kalau bagus, benar bisa langsung jadi," terang Syarif.

Meski begitu namun ia mengaku pencetakan langsung digunakan dalam perekaman keliling di sekolah saja, dan bagi siswa sekolah. Sedangkan untuk masyarakat umum diminta cetak di kantor Disdukcapil.

"Kalau perekeman keliling di sekolah banyak yang dicetak, sedangkan masyarakat umum jumlahnya antara satu sampai dua orang perhari jadi cetak di kantor saja," ujar Syarif.

Faktor pendukung bisa cetak langsung karena pusat telah melakukan pembenahan bagian server data. Sehingga data perekaman yang dikirimkan bisa langsung diproses dan dicetak. Bahkan sekarang adakan call centre untuk tanyakan status perekaman.

"Selama ini kondisi lambat proses karena ada masyarakat yang pindah namun tidak lapor, jadi meskipun pindah pekon wajib lapor agar tidak timbul NIK ganda, begitu juga dengan ada pihak keluarga yang telah meninggal namun tidak dilaporkan, sehingga saat dicek NIK masih ada," terang Syarif.

Syarif juga kembali mengimbau kepada masyarakat berusia mulai 23 tahun ke atas secepatnya perekaman dalam tahun ini. Sebab jika tidak maka NIK pada KK akan dibekukan sehingga NIK tersebut tidak bisa digunakan untuk urusan administrasi.
"Jadi kami minta masyarakat yang sudah usia 23 tahun atau lebih secepatnya perekaman sebab pusat menerapkan sangksi tegas dengan pembekuan NIK. Jika itu terjadi masyarakat sendiri yang rugi akhirnya tetap harus perekaman," terang Syarif. (Agus).

Post A Comment: