Tanggamus-Berawal dari laporan masyarakat, Epen Ependi (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting diciduk Polisi.

Penangkapan itu berlangsung di rumah tersangka Epen pada hari Selasa (9/10/2018) yang lalu, lantaran pria berprofesi sebagai pedagang tersebut diketahui menanam pohon terlarang jenis ganja.

Menurut Kapolsek Talang Padang,, AKP Yoffi Kurniawan, tanaman pohon terlarang tersebut sudah mencapai tinggi 30 dan 10 cm dan sebanyak 3 batang.

"Selain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan sebungkus biji ganja, 2 rim kertas papir," kata Kapolsek, Kamis (11/10).


Selanjutnya Kapolsek mengatakan, saat melakukan penangkapan di rumah tersangka, polisi juga didampingi oleh Sekretaris Pekon setempat. Tersangka yang merupakan bapak dari 3 anak tersebut juga mengakui bahwa dirinya telah menanam pohon ganja.

"Ganja tersebut ditanam dalam pot bunga dan ditaruh di dalam kamar mandi, sedangkan untuk biji ganja ditemukan di dapur terbungkus kertas," terang Yoffi.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Yoffi, bibit ganja didapatkan pelaku dari Kota Agung, namun dia tidak mengetahui dimana tepatnya rumah si penjual.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli biji ganja di gudang lelang Kota Agung sekitar 6 bulan lalu, setelahnya disemai dan ditanam 3 batang tersebut di dalam pot yang akan dipergunakannya untuk diri sendiri," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, AKP Yoffi Kurniawan menerangkan, pelaku juga memiliki kebun yang berada di kawasan register 28, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ditemukan pohon ganja.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: