Tanggamus-Lapas kelas IIB Way gelang Kecamatan Kota agung Barat Kabupaten Tanggamus, melaksanaan pembinaan percepatan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) serta sidang Hukuman Disiplin dan Remisi, di dalam Lapas setempat, Jumat (12/10).

Kegiatan yang berlangsung lancar aman dan tertib itu diikuti oleh 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mengikuti sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan).

Dari 40 warga binaan tersebut, 14 orang diusulkan untuk mendapatkan PB (Pembebasan Bersyarat), 2 orang akan disidangkan Hukuman Disiplin dan 24 orang akan disidangkan mengenai perbaikan Remisi.

Kasi Pembinaan Lapas Kota Agung, Ferdika Candra sebagai ketua TPP menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan proses pembinaan reintegrasi sosial.

"Kegiatan ini diperuntukkan bagi Warga Binaan di Lapas Kota Agung yang telah masuk ketahap Minimum Security, yang mana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 21 Tahun 2003," ujarnya.

Adapun syarat Substantif yg telah terpenuhi adalah
1. Menunjukan kesadaran. Dan penyesalan atas kesalahannya.
2. Menunjukan perkembangan Budi pekerti yg baik.
3. Mengikuti segala bentuk kegiatan pembinaan.
4. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.
5. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan ybs
6. Telah menjalani 2/3 masa pidana.
7. Daftar perubahan narapidana.
8. Surat jaminan dari pihak keluarga yg diketahui oleh lurah /kepala desa/ kepala Peking setempat.

Sedangkan untuk syarat Administratif yang harus terpenuhi adalah
1. Kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
2. Laporan litmas dari Bapas.
3. Laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan.
4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan tentang pemberian PB, CB, CMB.
5. Salinan Register F mengenai hukuman disiplin.
6. Surat jaminan kesanggupan dari narapidana tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali.
7. Daftar perubahan atau pengurangan masa pidana
8. Surat pernyataan dan jaminan kesanggupan dari pihak yang akan menerima kembali WBP tersebut yang diketahui oleh lurah /kepala Desa/ kepala Pekon.

Selanjutnya Ferdika mengungkapkan, selain membahas tentang pemberian program reintegrasi, pihak Lapas juga membahas mengenai pemberian hukuman disiplin kepada WBP yang melanggar peraturan.

"Dari hasil razia dan laporan perkembangan dibidang pengamanan kita akan melakukan sidang TPP terkait Hukuman Disiplin bagi 2 orang WBP,  yang nantinya akan kita bahas bersama untuk memberikan hukuman yang tepat bagi pelanggar tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Ferdika mengatakan, sidang akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik.

"Tujuannya, agar WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: